AqidahArtikel

Kuburan Khusus Orang Islam

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Kuburan Khusus Orang Islam

Diantara sunnah yang sudah mulai jarang didapati di zaman ini adalah keberadaan tempat pemakaman khusus bagi kaum muslimin. Sebagian kaum muslimin meninggalkan sunnah ini, ini adalah tanda keburukan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja. Harus ada upaya untuk menghidupkan kembali sunnah ini, karena jika tidak, maka sungguh Al Imam Abdullah Ad Dailamiy telah menuturkan :

أَنَّ أَوَّلَ ذَهَابِ الدِّينِ تَرْكُ السُّنَّةُ ، يَذْهَبُ الدِّينُ سُنَّةً سُنَّةً ، كَمَا يَذْهَبُ الْحَبْلُ قُوَّةً قُوَّةً

“Sesungguhnya lenyapnya agama ini dengan ditinggalkannya sunnah. Agama akan lenyap dengan ditinggalkannya sunnah satu demi satu, sebagaimana lenyapnya sebuah tali dengan lepasnya serat demi serat”.

(Syarah Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah ; 1/93 riwayat no : 127, Oleh Al Imam Al Lalaka’iy).

Kaum muslimin hanya akan berjaya jika mereka mau kembali kepada islam, kembali kepada sunnah-sunnah islam serta meninggalkan berbagai bentuk kebid’ahan. Al Imam Al Auza’i mengatakan :

ما ابتدع قوم بدعة في دينهم إلا نزع الله من سنتهم مثلها، ثم لا يعيدها إليهم إلى يوم القيامة

“Tidaklah suatu kaum berbuat sebuah bid’ah di dalam agama mereka melainkan Allah akan mencabut sebuah sunnah dari mereka dan tidak akan mengembalikannya hingga hari kiamat”.

(Sunan Ad Darimiy ; 1/58 riwayat no : 98).

 

Makna Penguburan

Mengubur secara bahasa bermakna menutup dan memendam sebagaimana yang diterangkan oleh Al Imam Ibnul Mandzur.

(Lisanul Arab : 13/155 Al Imam Ibnul Mandzur).

Adapun makna mengubur secara istilah adalah, “Meletakkan mayat di lubang dalam bumi”.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah : 21/8 Kementrian Waqaf Dan Urusan Islam Kuwait).

 

Batasan Minimal Kuburan

Batasan minimal sebuah kuburan adalah seperti penuturan Al Imam An Nawawiy :

“Batasan minimal sebuah kuburan adalah sebuah lubang dengan kedalaman yang bisa meredam bau mayat serta menjaganya dari gangguan hewan buas. Adapun kuburan yang sempurna adalah disukai untuk memperluas lubang kuburan dan mendalamkannya sesuai ukuran tinggi dan lebarnya lelaki yang membentangkan kedua tangannya. Maksudnya adalah lelaki dengan ketinggian sedang, yang berdiri membentangkan kedua tangannya ke sisi tubuh”.

(Raudhatuth Thalibin ; 1/647-648 Oleh Imam An Nawawiy).

 

Dalil Pemisahan Kuburan Orang Islam Dengan Orang Kafir

Allah subhanahu wata’ala sangat memuliakan diri seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Diantaranya dengan mensyariatkan agar disediakan pemakaman khusus bagi rang-orang islam. Haram hukumnya seorang muslim dikuburkan di pekuburan orang-orang kafir ataupun sebaliknya. Dalil akan hal ini antara lain ;

1. Hadis

كُنْتُ أَمْشِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرَّ عَلَى قُبُورِ الْمُسْلِمِينَ ، فَقَالَ : ” لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلَاءِ شَرًّا كَثِيرًا ” ، ثُمَّ مَرَّ عَلَى قُبُورِ الْمُشْرِكِينَ , فَقَالَ : ” لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلَاءِ خَيْرًا كَثِيرًا ” ، فَحَانَتْ مِنْهُ الْتِفَاتَةٌ ، فَرَأَى رَجُلًا يَمْشِي بَيْنَ الْقُبُورِ فِي نَعْلَيْهِ , فَقَالَ : ” يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِهِمَا “

Dari Basyir bin Al Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu berkata ; Ketika aku sedang berjalan bersama rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau melewati pekuburan kaum muslimin seraya berkata : “Mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak”.

Kemudian beliau melewati pekuburan kaum musyrikin dan berkata : “Mereka telah mendahului kebaikan yang banyak” (dalam riwayat lain beliau berkata : mereka telah luput dari kebaikan yang banyak).

(Hadis shahih riwayat Abu Dawud dan dishahihkan oleh Imam Albani di dalam Shahih sunan Abi Dawud ; 2767, Shahih Sunan An Nasa’I ; 1935, Shahih Sunan Ibnu Majah ; 1274)

2. Ijma’

Dikatakan didalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah :

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ دَفْنُ مُسْلِمٍ فِي مَقْبَرَةِ الْكُفَّارِ وَعَكْسُهُ إِلاَّ لِضَرُورَةٍ. أَمَّا لَوْ جُعِلَتْ مَقْبَرَةُ الْكُفَّارِ الْمُنْدَرِسَةُ مَقْبَرَةً لِلْمُسْلِمِينَ بَعْدَ نَقْل عِظَامِهَا إِنْ كَانَتْ جَازَ، كَجَعْلِهَا مَسْجِدًا؛ لِعَدَمِ احْتِرَامِهِمْ. وَالدَّفْنُ فِي غَيْرِ مَقْبَرَةِ الْكُفَّارِ الْمُنْدَرِسَةِ أَوْلَى إِنْ أَمْكَنَ، تَبَاعُدًا عَنْ مَوَاضِعِ الْعَذَابِ. وَلاَ يَجُوزُ الْعَكْسُ، بِأَنْ تُجْعَل مَقْبَرَةُ الْمُسْلِمِينَ الْمُنْدَرِسَةُ مَقْبَرَةً لِلْكُفَّارِ، وَلاَ نَقْل عِظَامِ الْمُسْلِمِينَ لِتُدْفَنَ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ لاِحْتِرَامِهَا

“Para ulama ahli fiqih bersepakat bahwasanya haram hukumnya seorang muslim dikuburkan di pekuburan kaum kafir ataupun sebaliknya melainkan dalam kondisi darurat.

Adapun jika pekuburan kaum kafir dirubah menjadi pekuburan kaum muslimin setelah dipindahkan tulang belulangnya maka boleh. Demikian pula boleh dijadikan masjid karena mereka orang-orang yang hina di sisi Allah.

Namun yang lebih utama dikuburkan di lokasi lain yang bukan merupakan bekas pekuburan kaum kafir dalam rangka menjauhi lokasi adzab.

Dan hukum ini tidak boleh dibalik dengan cara memindahkan tulang belulang kaum muslimn untuk dijadikan pemakaman kaum kafir, karena kaum muslimin itu terhormat di sisi Allah”.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah : 21/19 Oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islam Kuwait).

Al Imam An Nawawiy juga menghikayatkan ijma’ dalam permasalahan ini, beliau berkata : “Para sahabat kami bersepakat bahwasanya tidak boleh seorang muslim dikubur di pemakaman orang kafir. Orang kafir juga tidak boleh dikuburkan  di pemakaman kaum muslimin”.

(Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab : 5/248 Oleh Al Imam An Nawawiy).

Dari hadis dan ijma’ di atas diketahui bahwasanya penyediaan pemakaman khusus bagi kaum muslimin adalah merupakan kesepakatan umat yang telah diamalkan kaum muslimin secara turun-temurun sejak zaman nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, para khulafaur rasyidin, para tabi’in dan atba’ut tabi’in hingga masa kita sekarang. Dengan kata lain ini merupakan ijma’ ‘amali alias kesepakatan yang diamalkan oleh kaum muslimin dari berbagai rentang masa.

3. Fatwa Lajnah Daimah

Para ulama besar yang tergabung di dalam “Lajnah Daimah” ditanya dengan redaksi pertanyaan berikut :

Apakah boleh menguburkan orang islam di pekuburan selain islam. Pada kondisi kaum muslimin berada jauh dari pekuburan kaum muslimin. Jika ingin menguburkan di pekuburan kaum muslimin diperlukan safar selama sepekan, padahal yang sesuai sunnah adalah menyegerakan penguburan mayat ?

Jawab : Tidak diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk menguburkan seorang muslim di pekuburan orang-orang kafir. Karena praktek amalan ahli islam sejak zaman nabi shalalalhu ‘alaihi wa sallam, para khulafaur rasyidin serta generasi setelahnya adalah menyendirikan pekuburan kaum muslimin. Serta tidak menguburkan orang islam bersama orang musyrik.

Dan ini adalah ijma’ amali berupa menyendirikan pekuburan kaum muslimin dari pekuburan orang-orang kafir.

Juga berdasar apa yang diriwayatkan oleh An Nasai dari Basyir bin Ma’bad As Sadusiy ia berkata : Ketika aku sedang berjalan bersama rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau melewati pekuburan kaum muslimin seraya berkata : “Mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak”.

Kemudian beliau melewati pekuburan kaum musyrikin dan berkata : “Mereka telah mendahului kebaikan yang banyak”.

Hadis ni menunjukkan adanya pemisahan antara pekuburan kaum muslimin dengan pekuburan kaum musyrikin.

Wajib bagi setiap muslim untuk tidak tinggal menetap di negri selain islam dan tidak hidup di tengah-tengah orang-orang kafir. Bahkan ia harus berpindah ke negri islam dalam rangka lari menyelamatkan agamanya dari fitnah. Agar ia mampu menjalankan syiar-syiar islam serta mampu bekerja-sama dengan saudara-saudaranya sesama muslim untuk melakukan kebaikan dan takwa sehingga menjadi kuat keberadaan kaum muslimin.

Kecuali jika seseorang ingin menebarkan islam di tengah-tengah kaum kafir, dan iapun mampu serta memiliki keahlian dalam hal tersebut. Namun hendaknya ia adalah orang yang benar-benar mampu memberi pengaruh dan tidak terkontaminasi, maka itu boleh baginya.

Demikian juga bagi orang-orang yang berada dalam kondisi darurat tinggal di tengah-tengah orang kafir. Maka mereka harus bekerja-sama dan saling menolong untuk menyediakan pekuburan khusus bagi kaum muslimin dan menguburkan orang-orang islam di sana. Hanya Allah saja yang memberi taufik, shalawat serta salam semoga tercurahkan keada nabi kita Muhammad shalalahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarganya”.

Baca Juga:  Apakah Pelaku Dosa Besar Bisa Terbebas Dari Neraka & Siksa Kubur?

Lajnah Daimah

Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdurrazaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, Syakh Abdullah Qu’ud (Fatawa Islamiyyah : 2/36).

 

Mari perhatikan sejenak fatwa tersebut di atas. Orang-orang islam yang hidup di negri kafir karena kondisi darurat, tetap diwajibkan untuk berupaya sekuat tenaga mencari lahan khusus untuk dijadikan pemakaman khusus bagi jenazah kaum muslimin. Dan dilarang menguburkannya di tengah-tengah pemakaman orang kafir.

Lantas bagaimana keadaannya jika kita hidup di negri islam, namun masih saja merasa enjoy dan tenang-tenag saja seolah tidak merasa rasa bersalah dalam hal ini. Tentunya mencari lahan untuk dijadikan pemakaman khusus kaum muslimin di negri islam jauh lebih mudah ketimbang mencari lahan di negri kafir.

 

Membongkar Kuburan

Bahkan sebagian ulama membolehkan atau memerintahkan untuk memindahkan mayat orang islam yang terlanjur dikubur bersama dengan orang kafir. Untuk kemudian dipindahkan ke pemakaman khusus kaum muslimin.

Disebutkan di dalam Al Mausu’ah Al fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah : “Adapun madzhab Malikiyyah membolehkan memindahkan mayat dari satu lokasi ke lokasi lain baik sebelum dikuburkan maupun setelah dikuburkan dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Tidak akan rusak atau terkoyak-koyak mayat tersebut ketika dipindahkan.
  2. Tidak dilecehkan kehormatan mayat tersebut.
  3. Hendaknya pemindahan tersebut dilakukan karena memang ada maslahat yang diharapkan.

Seperti khawatir kuburan akan tergerus oleh laut, atau diharapkan barokah tempat yang akan menjadi tujuan pemindahan, atau ingin menguburkan si mayat dekat dengan keluarganya, atau supaya lebih dekat berziarah kepadanya, atau karena mayat muslim yang dikuburkan di pemakaman kafir lalu ia dikeluarkan dan dipindahkan ke pemakaman kaum muslimin.

Jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi maka pemindahan mayat dari satu lokasi ke lokasi yang lain menjadi haram hukumnya”.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah ; 21/10 Kementrian Waqaf dan Urusan Islam Kuwait).

Demikian pula Al Imam Al Khirasyiy mengatakan :

“Adapun orang islam yang dikuburkan di pekuburan orang orang kafir, maka ia dikeluarkan dan dipindahkan kecuali jika dikhawatirkan akan rusak jasadnya”.

(Syarah Mukhtashar Khalil : 5/438 Al Imam Al Khirasyiy).

Nukilan ini menunjukkan bahwa sebagian ulama islam membolehkan untuk memindahkan jenazah orang islam yang sudah terlanjur dikuburkan di pemakaman orang kafir. Maka dari itu pemisahan pemakaman orang islam dengan selain islam adalah bukan permasalahan yang remeh.

 

Hikmah Pemisahan Pemakaman Muslim

Sebenarnya kurang begitu pantas rasanya ketika telah datang keputusan dari Allah dan rasul-Nya tentang sebuah urusan lantas kita bertanya alasan dari perintah tersebut. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya jawaban orang-orang beriman, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul memutuskan (perkara) di antara mereka ialah ucapan “kami mendengar dan kami taat.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

(An-Nuur : 51)

Karakter dasar orang beriman adalah senantiasa mendengar dan taat terhadap apa pun yang menjadi ketetapan Allah subhanahu wa ta’ala dan rasul-Nya. Mendengar artinya mereka berusaha sungguh-sungguh memahami kehendak Allah dan rasul-Nya. Sedang ketaatan yang dimaksud adalah ketaatan dalam menjalankan syariat, baik berupa perintah maupun larangan yang ditetapkan Allah dan rasul-Nya di dalam Al Qu`ran dan As Sunnah. Jadi, setelah memahami, tanpa banyak bertanya atau mempertanyakan mereka segera meikuti dengan ketundukan dan kepatuhan untuk melaksanakannya.

Namun demikian sebagian ulama ada yang menjelaskan hikmah dari pemisahan tersebut. Seperti yang dinyatakan oleh para ulama yang tergabung di dalam Lajnah Daimah berikut ini :

“Tidak boleh menguburkan orang islam di pemakaman orang-orang nashoro/nasrani. Karena orang islam akan terganggu oleh azab yang menimpa orang-orang kafir ini. Namun hendaknya disediakan pemakaman khusus bagi kaum muslimin yang terpisah dari pemakaman orang-orang nashoro”.

(Fatawa Lajnah Daimah : 10/360).

Dari sini kita memahami bahwa, siksaan yag dialami oleh orang-orang kafir di dalam kubur mereka, bisa memberikan efek negative bagi penghuni kubur yang berdekatan dengan mereka. Padahal azab yang ditimpakan kepada orang-orang kafir itu tidak mengenal istirahat sebagaimana firman Allah ta’ala :

النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖوَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ

“Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”. 

(QS. Ghafir : 46).

Dan ayat ini sebagaimana diterangkan oleh Al Imam Ibnu Katsir adalah merupakan argument ahlis sunnah wal jama’ah tentang keberadaan azab kubur. Jadi ayat ini sedang berbicara tentang siksaan yang dialami oleh penghuni kubur. Beliau menegaskan :

هذه الآية أصلٌ كبيرٌ في استدلال أهل السُّنَّة على عَذاب القبر

“Ayat ini merupakan pondasi agung yang dijadikan istidlal/pendalilan ahlis sunnah wal jama’ah akan benarnya azab/siksaan barzakh di alam kubur”.

(Tafsir Ibnu katsir : 1643 Al Imam Ibnu Katsir).

Tentang gangguan yang menimpa mayit orang islam akibat siksaan yang menimpa orang-orang kafir Al Imam Al Munawiy menjelaskan :

(فإن الميت يتأذى) يتضرر (بجار السوء) بالفتح والإضافة أي بسبب جوار جار السوء الميت وتختلف مراتب الضرر بإختلاف أحوال المتضرر منه لنحو شدة تعذيب أو نتن ريح أو ظلمة أو غير ذلك

“Sesungguhnya mayyit itu merasa terganggu dan termadhoroti oleh tetangga yang buruk. Dengan fathah dan idhafah maksudnya ia terganggu dengan tetangganya berupa mayyit lain yang buruk. Dan gangguan/madhorot ini berbanding lurus dengan keadaan mayyit yang mengganggu tersebut, tergantung dari kuatnya azab, atau uap angin panas atau kegelapan di kubur atau yang lainnya”.

(Faidhul Qadir : 1/230 Al Imam Al Munawiy).

Diantara bukti pula yang menunjukkan bahwa siksaan yang dialami orang-orang kafir bisa memberikan efek buruk bagi orang lain adalah riwayat yang dituliskan oleh Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Ketika itu rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melewati bekas perkampungan kaum Tsamud (kaum yang telah dimusnahkan oleh Allah), beliau bersabda :

“Janganlah kalian meminum air darinya meskipun sedikit, jangan pula mengambilnya sebagai air wudhu untuk shalat, dan adonan yang kalian olah jadikan saja sebagai pakan ternak dan jangan kalian makan darinya. Dan ketika malam janganlah kalian keluar kecuali bersama teman”.

Para sahabatpun patuh pada perintah nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dua orang lelaki dari Bani Saa’idah. Yang satu buang air besar yang satunya lagi mencari onta yang hilang. Di akhir riwayat disebutkan bahwa kedua orang tadi mengalami musibah. Yang pertama terjatuh dari lokasi buang air besar, sedang yang kedua tertiup angin hingga sampai di Gunung Thai’.

(Zaadul Ma’ad : 3/531 melalui kitab Iqadzul Himah Lit Tiba’I nabiyyil Ummah : 130-131 Syaikh Khalid bin Su’ud Al ‘Ajamiy).

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab , semoga bermanfaat dan akhir dari seruan kami adalah anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.

Disusun oleh:
Ustadz Abul Aswad al Bayati حفظه الله
(Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)



Ustadz Abul Aswad al Bayati, BA حفظه الله
Beliau adalah Alumni Mediu, Dewan konsultasi Bimbingan Islam, dan da’i di kota Klaten.
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad al Bayati, BA حفظه الله  
klik disini

Ustadz Abul Aswad Al Bayati, BA.

Beliau adalah Alumni S1 MEDIU Aqidah 2008 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Malang tahunan dari 2013 – sekarang, Dauroh Solo tahunan dari 2014 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Koordinator Relawan Brigas, Pengisi Kajian Islam Bahasa Berbahasa Jawa di Al Iman TV

Related Articles

Back to top button