Kotoran Cicak di Dalam Minyak

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan apakah kotoran cicak najis, ketika masuk di dalam minyak, apakah perlu dibuang? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah.. Semoga ustadz dan tim senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanah Wa Ta’ala. Ana ingin bertanya ustadz mengenai kotoran cicak yang jatuh ke dalam minyak atau air, apakah masih bisa digunakan atau dibuang saja semuanya? Jazaakumullah khayran atas jawabannya
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Bismillah.
Menjawab pertanyaan di atas hendaknya perlu mengetahui terlebih dahulu dari hukum kotoran cicak. Apakah najis atau tidak?
Sebagaimana disebutkan oleh ar-Ramli –ulama Madzhab Syafii– dalam an-Nihayah:
ويستثنى من النجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري
“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.” (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)
An-Nawawi mengatakan:
وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة
“Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah yang mengalir.” (al-Majmu’, 1:129)
Hal yang sama juga ditegaskan Ar-Ramli:
Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memiliki darah, namun tidak mengalir. Seperti cicak, tawon, kumbang, atau lalat. Semuanya tidak najis bangkainya. (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)
Dari pendapat tersebut, dapat di pahami bahwa para ulama sebagian mereka berpendapat bahwa cicak di antara binatang yang tidak memiliki darah mengalir, sehingga bangkai dan kotorannya tidaklah najis.
Maka, air dan minyak atau makanan yang terkena kotoran cicak bila masih memungkinkan untuk dimanfaatkan maka sebaiknya tidak dibuang karena ia tidak menjadi najis. Namun bila ingin dimanfaatkan untuk yang lain misalnya air untuk menyiram tanaman dan sebagainya maka hal itu juga boleh. Wallahu A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 6 Syaban 1443 H/ 9 Maret 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini