
Komisi Broker Makelar Halal Asal Perhatikan Aspek Ini
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Komisi Broker Makelar Halal Asal Perhatikan Aspek Ini, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah berkahi kita semua. Mau bertanya ustadz tentang kasus ini. Saya mendapat uang dari menawarkan jasa travel kepada orang yang mau membeli jasa tersebut dari saya. Bagaimanakah status transaksi saya , dan bila tidak boleh, bagaimana solusinya ? Jazakallahu khair…
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Boleh seseorang yang telah melakukan usaha apapun, mendapatkan fee jasa (broker makelar) dari apa yang dilakukan dalam suatu pekerjaan, selama sifatnya tidak memaksa atau tidak dilarang oleh lembaga tersebut atau akan mempengaruhi dengan kuwalitas pekerjaan orang tersebut atau akan mempengaruhi harga barang yang di jual atau di beli.
Fatwa Dari Al Lajnah Ad Daimah Saudi Arabia
Menukilkan fatwa komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah terkait dengan hal ini disebutkan di dalamnya:
Saya pernah membawa individu konsumen ke salah satu pabrik atau toko untuk membeli suatu barang. Lalu pemilik pabrik atau toko itu memberi saya komisi atas konsumen yang saya bawa. Apakah komisi yang saya peroleh itu halal atau haram?
Apabila pemilik pabrik itu memberikan tambahan uang dalam jumlah tertentu dari setiap item yang dibeli konsumen tersebut, dan saya mau menerima tambahan tersebut sebagai atas pembelian konsumen tersebut, apakah hal tersebut dibolehkan? Dan apabila hal itu tidak dibolehkan, lalu apakah komisi yang dibolehkan?
Jawaban:
إذا كان المصنع أو التاجر يعطيك جزءا من المال على كل سلعة تباع عن طريقك؛ تشجيعا لك لجهودك في البحث عن الزبائن، وهذا المال لا يزاد في سعر السلعة، وليس في ذلك إضرار بالآخرين ممن يبيع هذه السلعة، حيث إن هذا المصنع أو التاجر يبيعها بسعر كما يبيعها الآخرون – فهذا جائز ولا محذور فيه. أما إن كان هذا المال الذي تأخذه من صاحب المصنع أو المحل، يزاد على المشتري في ثمن السلعة، فلا يجوز لك أخذه، ولا يجوز للبائع فعل ذلك؛ لأن في هذا إضرار بالمشتري بزيادة السعر عليه.
“Apabila pihak pabrik atau pedagang memberi Anda sejumlah uang atas setiap barang yang terjual melalui diri Anda sebagai balas jasa atas kerja keras yang telah Anda lakukan untuk mencari konsumen, dan uang tersebut tidak ditambahkan pada harga barang, dan tidak pula memberi mudharat pada individu lain yang menjual barang tersebut, di mana pabrik atau pedagang itu menjual barang tersebut dengan harga seperti yang dijual oleh individu lain, maka hal itu boleh dan tidak dilarang.
Tetapi, apabila uang yang Anda ambil dari pihak pabrik atau toko dibebankan pada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka Anda tidak boleh mengambilnya dan tidak boleh juga bagi penjual untuk melakukan hal tersebut.
Sebab, pada perbuatan itu mengandung unsur yang mencelakakan pembeli karena harus menambah uang pada harga barangnya.”
( Fatwa no. 19912, pertanyaan ketiga, 13/131)
Karenanya berhati hati di dalam mengambil fee dari pekerjaan yang kita lakukan, sehingga kita meyakinkan bahwa harta yang kita dapatkan adalah adalah rezeki yang baik dan halal. Sebagaimana firman Allah ta`alaa,”
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yg beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian secara batil; kecuali lewat jual-beli atas dasar rela sama rela diantara kalian”. (QS. An Nisa’: 29).
Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Silahkan melihat link berikut :
https://bimbinganislam.com/hukum-menerima-fee/