FiqihKonsultasi

Ketentuan Wudhu dan Sholat di Kereta

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Ketentuan Wudhu dan Sholat di Kereta

Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang ketentuan wudhu dan sholat di kereta.
Silahkan membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz dan keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan dan keberkahan ilmu.

Ustadz, saya sekeluarga berencana safar menggunakan kereta api yang berangkat pagi usai Shubuh dan sampai kota tujuan hari berikutnya menjelang sore hari. Mohon petunjuk bagaimana cara shalat jamak qashar yang harus kami kerjakan?

Dan bolehkah wudhu dengan cara menyeka kain basah ke anggota wudhu?
Sebab kami tidak nyaman dengan bau di toilet kereta.

(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal  Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Jika memungkinkan untuk turun dari kereta (singgah) maka dia shalat fardhu (wajib) tidak di atas kereta atau di atas kendaraan alias mencari masjid atau tempat yang bisa dipakai untuk shalat, bisa jadi di stasiun yang ada kemungkinan berhenti lama.

Jika tidak memungkinkan (misalnya jika turun dari kereta akan ditinggal kereta) maka yang dilakukan adalah shalat di atas kereta sebagaimana pada pelaksanaan  shalat  secara umum (berdiri), dan begitu seterusnya sesuai kemampuan (usahakan berdiri, ruku’ dan sujud dengan sempurna, jika tidak mampu salah satunya kerjakan yang lainnya dengan sempurna). Allah Ta’ala berfirman :

Baca Juga:  Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati - Tentang Virus Covid-19

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertaqwalah kalian sesuai dengan kadar kemampuan kalian.”
(QS. Attaghabun : 16)

Dia menjama’ taqdim dan mengqoshar shalat zhuhur dan ashar 2 rakaat salam (zhuhur), kemudian 2 rakaat salam (ashar).
Jika tiba waktu maghrib maka dia menjama taqdim dan mengqoshar shalat isya’ yaitu shalat maghrib 3 rakaat, kemudian shalat isya’ 2 rakaat.
Kemudian shalat shubuh pada waktunya 2 rakaat. Berlaku juga untuk besok harinya.

Adapun penggunaan kain basah untuk berwudhu tidak boleh selama masih ada air, dia tetap wajib berwudhu seperti biasanya, dan bisa dilakukan di dalam toilet.
Perkara bau di dalam toilet itu tidak menjadi halangan bersuci dengan air, bahkan toiletnya bisa dibersihkan sekalian (disiram air sampai bersih).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jumat, 28  Jumadal Ula 1441 H/ 24 Januari 2019 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button