FiqihKonsultasi

Kerja Sebagai Pelatih Fitness

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Afwan ustad saya mau tanya seputar pekerjaan. Saya bekerja sebagai pelatih fitness di mega gym. Sekarang ini alhamdulillah saya dikasih kesempatan oleh Allah untuk ikut kajian-kajian ilmu. Setelah itu saya jadi galau tentang pekerjaan saya ini ustad. Apakah boleh atau tidak dalam islam. Karena pakaiannya atau lingkungannya. Mohon penjelasan syar’i nya ustad.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T05 G-25

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Semua jenis olah raga atau pekerjaan yang berhubungan dengan olahraga adalah termasuk urusan dunia yang hukum aslinya diperbolehkan sampai ada dalil yang melarangnya. Dan semua jenis olah raga atau pekerjaan yang berhubungan dengan olah raga hukum aslinya diperbolehkan hingga kita mengetahui dalil dilarangnya jenis olah raga tersebut.

Adapun fitness jika ia memang bersih dari praktek-praktek yang menyelisihi syariat maka boleh hukumnya. Dan hendaknya para aktivis olah raga apapun menjadikan profesinya sebagai sarana untuk berdakwah kepada jalan Allah, Imam Ibnu Utsaimin berkata :

Random Ad Display

أدعو إخواني الذين يمارسون هذه الرياضة ، أدعوهم إلى التمسك بالدين ، وإن كنت أعلم أن فيهمولله الحمدمن هو متمسك تماماً ، لكن أحب أن يكونوا دعاة لإخوانهم الآخرين في التمسك بدين الله عز وجل ، وإقامة الصلاة جماعة في أوقاتها ، واللباس الساتر ، ونرجو لهم التوفيق لما فيه الخير والصلاح

“Aku menyeru saudara-saudaraku yang aktif di dunia olahraga, aku menyeru mereka agar berpegang teguh dengan ajaran agama meski aku tahu bahwa diantara mereka ada juga yang berpegang teguh dengan agama dengan baik. Namun aku menginginkan mereka menjadi da’i-da’i bagi saudara-saudara mereka yang lain agar mereka juga berpegang teguh dengan agama Allah azza wa jalla, kemudian menegakkan shalat jama’ah tepat waktu, memakai pakaian yang menutupi aurat.

Kami mengharapkan agar mereka mendapatkan taufik yang mengantarkan mereka kepada kebaikan dan keshalihan”. (Liqa’ Syahri Edisi ke-14 Bulan Syawwal no. 6, lihat Fatwa Sual Wal Jawan no. 106910).

Namun jika aktivitas olah raga fitness senantiasa disertai dengan unsur membuka aurat, ikhtilah (campur baur laki dan wanita), menyentuh lawan jenis yang bukan mahramnya, musik, melalaikan waktu shalat dan lain-lain, maka yang seperti ini dilarang oleh agama kita.

Dan hendaknya kita mencari jenis pekerjaan lain yang tidak mengundang murka Allah ta’ala. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ إلاَّ أَبْدَلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya engkau tidak meninggalkan sesuatu karena Allah melainkan Allah pasti akan menggantinya dengan ganti yang lebih baik”. (HR Ahmad : 5/363, dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah : 1/62).

Wallahu a’lam

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Artikel Terkait

Back to top button
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sia.universitasputrabangsa.ac.id/icon/gacor/