Keringanan Sholat Saat Mendaki Gunung

Keringanan Sholat Saat Mendaki Gunung
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang keringanan sholat saat mendaki gunung.
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.
Ijin bertanya Ustadz, bagaimana tatacara sholat ketika mendaki gunung? apakah kita boleh mengambil keringanan?
(Disampaikan oleh Fulan, sahabat belajar grup WA Bimbingan Islam – BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Jika ada sebab-sebab yang menjadikan seseorang mendapat keringanan dalam solat, maka boleh-boleh saja ia mengambil keringanan dalam solat.
Keringanan dalam solat itu ada dua hal:
1. Keringanan untuk mengqasar/meringkas solat, untuk solat yang 4 rakaat menjadi hanya dua rakaat.
2. Keringanan untuk menjamak solat, yaitu menggabungkan pelaksanaan dua solat dalam satu waktu, entah di waktu solat pertama ataupun kedua. Misalnya seorang menjamak solat dhuhur dan ashar di waktu dhuhur, atau boleh juga di waktu ashar.
Keduanya boleh dilakukan jika ada sebabnya.
Adapun sebab boleh mengqasar solat adalah karena sedang melakukan safar, sebagaimana Allah berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu)”.
(QS Al-Nisa: 101)
Namun untuk ukuran berapa jarak seseorang melakukan perjalanan telah dianggap safar, di sini terjadi perselisihan para ulama pada berapa jarak yang dianggap dengan menempuhnya seseorang dianggap telah safar, sebagian ulama berpendapat bahwa jarak tersebut dikembalikan kepada urf/kebiasaan di suatu tempat, jika di tempat tersebut perjalanan sekian kilometer dikatakan safar, maka terhitung safar, jika tidak maka belum terhitung.
Adapun pendapat yang lain dari mayoritas ulama, jarak dikatakan safar adalah perjalanan sehari semalam, yang jika dikonversikan ke kilometer sekitar 70 atau lebih, berkata Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahullah:
المسافة التي عليها جمهور أهل العلم هي مقدار يوم وليلة ، يعني مقدار سبعين كيلو تقريباً بالسيارة، سبعين كيلو فما فوق هذا سفر يسمى سفراً
“Jarak yang dipilih oleh mayoritas ulama sebagai jarak yang dikatakan telah melakukan safar adalah perjalanan sehari semalam (ukuran perjalanan di zaman Nabi), yaitu misalnya perjalanan sekitar 70 km ditempuh dengan mobil, 70 km ke atas ini baru dinamakan sebagai safar”.
Lihat: fatwa Syaikh Bin Baz المسافة التي تقصر فيها الصلاة
Jika anda mendaki gunung di daerah yang jauhnya 70 kilometer lebih dari daerah anda tinggal, anda mendapat keringanan untuk mengqasar solat menurut pendapat mayoritas ulama.
Sisi keringanan lain yang bisa didapatkan adalah menjamak solat, adapun sebab-sebab menjamak solat jumlahnya lebih banyak daripada mengqasar solat, diantara sebabnya: safar, sakit, takut (karena adanya perang atau musibah), turun hujan deras, angin kencang, dan sebab yang lain,
lihat kitab al-Fiqhu al-Muyassar fi Dhoui al-Kitab wa al-Sunnah hal: 91-92.
Jika anda yang sedang mendaki gunung mendapati salah satu dari sebab-sebab bolehnya menjamak solat, dibolehkan bagi anda untuk mengambil keringanan tersebut. Taruhlah misalnya anda terhitung sebagai musafir di gunung yang anda daki, maka ketika solat nantinya anda boleh mengqasar solat dan menjamaknya, demikian.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Kamis, 26 Rabiul Awwal 1442 H/ 12 November 2020 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini