FiqihKonsultasi

Keringanan Mengusap Khimar Saat Berwudhu

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Keringanan Mengusap Khimar Saat Berwudhu

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang keringanan mengusap khimar saat berwudhu.

Selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan ustadz, mau bertanya mengenai mengusap khimar saat berwudhu, menurut para ulama diperbolehkan.

Sebagaimana yang telah tetap di dalam (Shahih Muslim: 275) bahwasanya Rasulullah ﷺ (beliau mengusap di atas alas kaki dan di atas penutup kepala (khimar)), yakni sorban beliau.

Salah satunya hal ini diperbolehkan karena dalam keadaan cuaca dingin.

Bagaimana hukumnya jika seseorang itu alergi dingin, yang akibatnya jika terkena air dingin membuat pusing kepala/kepala menjadi berat, dalam cuaca musim hujan seperti ini?

Karena jika musim panas, tidak terasa lagi.

Jazaakallahu khairan katsiran.

(Disampaikan oleh sahabat BiAS).


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

 

Ada satu fatwa yang cocok dan sesuai membahas permasalahan anda seputar hukum mengusap khimar ketika berwudhu, berikut kami kutipkan dari fatwa islamweb.com yang berada dibawah naungan kementrian waqaf negara Qatar:

فيجوز للمرأة أن تمسح بيدها مقدم رأسها ثم تكمل على الخمار، وذلك في حالة الضرورة وغيرها، ودليل ذلك ما رواه مسلم عن بلال أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مسح على الخفين والخمار. يعني -العمامة- وما ثبت في حق الرجال ثبت في حق النساء إلا ما استثناه الدليل

“Diperbolehkan bagi perempuan untuk mengusap permulaan kepalanya dengan tangan (ketika berwudhu) kemudian disempurnakan dengan mengusap seluruh khimar (hijab penutup kepalanya), hal tersebut dalam kondisi darurat dan yang semisalnya, dalil dari perbuatan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Bilal bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengusap kedua khuf (sepatu) dan khimar beliau (imamah), dan amalan yang berlaku untuk lelaki hukum asalnya juga berlaku bagi perempuan kecuali dalam hal yang dikhususkan oleh dalil.”

وفي مصنف ابن أبي شيبة عن أم سلمة أنها كانت تمسح على الخمار، فإن كانت المرأة لا تستطيع المسح على رأسها لمرض ونحوه فلها أن تمسح على الخمار دون أن تمسح على شيء من الرأس، وهذا مذهب الشافعية وجماعة
والله أعلم

Baca Juga:  Tahukah Anda Hukum Barang Temuan?

“Dalam musonnaf Ibnu Abi Syaibah juga disebutkan, dari Ummu Salamah bahwa beliau dahulu pernah mengusap pada khimarnya. Jadi selagi seorang perempuan tidak mampu mengusap kepalanya secara langsung (saat bersuci) karena alasan sakit dan semisalnya, maka baginya boleh untuk mengusap khimarnya dengan tanpa menyentuh kepalanya, demikian madzhab/pendapat kalangan syafiiyah dan sekelompok ulama yang lainnya, wallahu a’lam”.

(Sumber : يجوز مسح الخمار في الوضوء بشروط )

Kesimpulan

Kesimpulannya, jika anda memiliki alergi dingin dan bisa mengantarkan anda pada mudhorrot/penyakit jika menggunakan air dingin untuk diusapkan ke kepala ketika berwudhu, maka kondisi ini menjadikan anda mendapat keringanan untuk mencukupkan diri dengan mengusap pada khimar anda saja, tidak perlu dengan mengusap ke kepala, namun jika anda menginginkan yang lebih afdhal, mungkin ada solusi lain, yaitu dengan menggunakan air hangat untuk mengusap kepala anda.

wallahu a’lam.

 

Dijawab oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
07 Ramadhan 1442 H/ 19 April 2021 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله 
klik disini

 

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button