FiqihKonsultasi

KB IUD Boleh Dalam Islam, Tapi Begini Syaratnya!

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

KB IUD Boleh Dalam Islam, Tapi Begini Syaratnya!

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang KB IUD Boleh Dalam Islam, Tapi Begini Syaratnya!, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya mau tanya ustad. Apakah hukum KB IUD ya? Apakah boleh? Saya diminta suami untuk pasang KB IUD. Saya pernah melahirkan anak kembar, suami meminta saya untuk pasang KB IUD karena dikhawatirkan jika terjadi kehamilan lagi anak kembar saya kurang terurus, karena merawat dua anak yang usianya sama lumayan kewalahan, dan kerepotan.

Saya juga punya fisik yang kecil, meskipun sekarang anak sudah berusia 3 tahun, tapi merawat mereka saya masih kewalahan apalagi anaknya laki-laki. karena kami merawat anak kembar hanya berdua saya dan suami, tidak ada bantuan orang tua ataupun baby sister. Lalu jika saya sudah pasang KB IUD lalu meninggal bagaimana alat IUD tersebut ya? Apakah dibiarkan saja atau di lepas? Mohon penjelasannya ya ustad.

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Sesungguhnya Islam adalah agama yang sempurna, semua syariat islam memiliki hikmah yang sangat luar biasa dan syariat islam adalah satu satunya syariat yang akan cocok pada segala kondisi dan waktu.

Ada beberapa syariat yang dipandang tidak baik atau bahkan merugikan tapi ini hanyalah sudut pandang dusta dan ingkar, sudut pandangan yang hanya ingin memuaskan hawa nafsu semata.

Diantara syariat islam yang mulia adalah pernikahan yang tujuan terbesarnya adalah untuk membantu taat dan dekat kepada Allah, terhindar dari perzinaan, membentuk generasi shalih dan melahirkan sakinah, serta memperbanyak keturunan.

Rasulullah shallalahu alaihi wasalam bangga kepada umatnya yang memiliki banyak keturunan :

قال صلى الله عليه وسلم : تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم . رواه أبو داود، والنسائي

“Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur, karena saya bangga dengan jumlah kalian yang banyak”. (HR. Abu Daud dan Nasa’i)

Juga Rasulullah shallalahu alaihi wasalam didalam beberapa doanya minta keturunan yang banyak serta mendoakan keturunan yang banyak, seperti doanya kepada sahabat Anas bin Malik.

Baca Juga:  Tabungan Haji Dari Hasil Kerja Ribawi Masa Lalu

Akan tetapi dalam beberapa kondisi ada sebagian keluarga yang ingin membatasi keturunannya. Maka hal ini dilihat dari niat dan motivasinya mengapa melakukan hal demikian.

Jika karena takut akan masa depan, bagaimana nanti makannya, sekolahnya dan seterusnya maka ini adalah waswas dari syaitan, dan ini adalah bentuk prasangka buruk kepada Allah.

Padahal Allah menjamin rejeki semua makhluk-Nya.

{ وَلَا تَقۡتُلُوۤا۟ أَوۡلَـٰدَكُمۡ خَشۡیَةَ إِمۡلَـٰقࣲۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَإِیَّاكُمۡۚ إِنَّ قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡـࣰٔا كَبِیرࣰا }

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar”. [Surat Al-Isra’: 31]

{ ۞ وَمَا مِن دَاۤبَّةࣲ فِی ٱلۡأَرۡضِ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِ رِزۡقُهَا وَیَعۡلَمُ مُسۡتَقَرَّهَا وَمُسۡتَوۡدَعَهَاۚ كُلࣱّ فِی كِتَـٰبࣲ مُّبِینࣲ }

“Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauḥ Maḥfuẓ)”. [Surat Hud: 6]

Dan ingatlah bahwa syaitan selalu memberi waswas dengan kefakiran :

{ ٱلشَّیۡطَـٰنُ یَعِدُكُمُ ٱلۡفَقۡرَ وَیَأۡمُرُكُم بِٱلۡفَحۡشَاۤءِۖ وَٱللَّهُ یَعِدُكُم مَّغۡفِرَةࣰ مِّنۡهُ وَفَضۡلࣰاۗ وَٱللَّهُ وَ ٰ⁠سِعٌ عَلِیمࣱ }

“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir), sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia-Nya kepadamu. Dan Allah Mahaluas, Maha Mengatahui”. [Surat Al-Baqarah: 268]

Jadi hendaknya seorang muslim sejati memperbanyak keturunannya dan tidak khawatir akan masa depannya.

Akan tetapi jika membatasi keturunan atau menjarak keturunan karena ada hal lain seperti sakit, atau agar fokus mendidik maka ada fatwa yang datang dari lajnah daimah dan Majma Fiqih Islami membolehkannya karena perbuatan azel ( maaf, ejakulasi diluar kemaluan ) di zaman shahabat dan tidak diingkari.

Adapun cara membatasi atau menjarak keturunan bisa dengan berbagai cara seperti dengan cara azel, memakai pelindung atau konsumsi obat dan memasang alat didalam rahim.

Maka pemasangan alat atau minum obat ini baiknya dikonsultasikan dengan dokter ahli, apa dampak positif dan negatifnya. Maka jika tidak membahayakan insyaallah tidak mengapa.

Adapun jika si Ibu meninggal dan ada alat didalam tubuhnya sebaiknya dikeluarkan oleh ahlinya. Karena tubuh seorang muslim tetap terhormat dalan keadan mayit atau hidup.

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حافظه الله

Related Articles

Back to top button