Waris

Kapan Dibagi Dan Bolehkah Mengelola Harta Warisan Bersama?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Kapan Dibagi Dan Bolehkah Mengelola Harta Warisan Bersama

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Kapan Dibagi Dan Bolehkah Mengelola Harta Warisan Bersama, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apakah warisan harus segera dibagi ke ahli warisnya? Kapan waktu untuk membagi warisan? Jika warisan tidak dibagi, hukumnya bagaimana? karena para ahli waris ingin mengelola bersama harta warisannya

جزاك الله خيرا

(Dari Fulan Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)


Jawaban:

Menyoal Warisan “Kapan Dibagi Dan Bolehkah Mengelola Harta Warisan Bersama?”

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

1. Warisan boleh segera dibagi kepada ahli waris setelah tahapan berikut dilalui:

– urusan pengurusan jenazah;

– utang telah dibayarkan lunas;

– wasiat dari mayit yang kurang dari 1/3 harta telah selesai ditunaikan.

Apabila ketiga urutan di atas, semuanya telah dipenuhi dan masih ada sisa harta untuk ahli waris, maka warisan boleh segara dibagi.

Pelunasan utang lebih didahulukan daripada penunaian wasiat. Di antara alasannya adalah kesepakatan para ulama yang mendahulukan utang dari wasiat. Sebagaimana penjelasan dalam hadits ‘Ali Bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, ia berkata,

إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الآيَةَ (مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ) وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمقَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ

“Sesungguhnya kalian membaca ayat ini “Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya”[QS. An Nisa’ : 10 dan 11]. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melunasi utang sebelum menunaikan wasiat” (HR. Tirmidzi, no. 2094, Ibnu Majah, no. 2715, dan lainnya. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

2. Warisan wajib dibagikan kepada ahli waris.

Dalam syariat Islam tidak dibenarkan adanya harta yang tidak bertuan. Begitu seorang pemilik harta wafat, Allah Ta’ala Yang Maha Hikmah telah menetapkan siapa yang kemudian menjadi pemilik hartanya, yaitu para ahli waris.

Misalnya penjelasan di dalam ayat Al Qur’an, setelah menjelaskan jatah warisan beberapa anggota keluarga, Allah Ta’ala menerangkan dalam firmanNya,

آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Bapak kalian atau anak kalian, tidak kalian ketahui siapakah di antara mereka yang paling banyak memberikan manfaat kepada kalian. Sebagai kewajiban (dalam pembagian warisa) dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. an-Nisa’: 11)

Baca Juga:  Memberikan Warisan Tidak Sesuai Syariat

Dalam ayat di atas, terdapat faidah luar biasa ketika Allah ‘Azza Wa Jalla menyebutkan dua sifat Allah yang mulia, setelah menyebutkan ketentuan hukum waris, yaitu sifat al-‘ilmu (Maha mengetahui) dan al-hikmah (Maha Bijaksana).

Maksudnya, karena Allah Ta’ala Maha mengetahui dan Maha Bijaksana, Allah Ta’ala mengetahui apa yang tidak diketahui oleh hamba-Nya, dan Allah Ta’ala pun meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Oleh karena itu, patuhilah perintah Allah Yang Maha Adil ketika membagi harta waris kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Karena pembagian itu berdasarkan ilmu Allah Ta’ala dan hikmah-Nya.

Ahli waris jangan sampai menunda-nunda pembagian warisan tanpa alasan yang benar setelah pewaris meninggal dunia. Jangan sampai menimbulkan masalah besar di antara ahli waris karena pembagian warisan ditunda-tunda.

Kesalahan yang selalu terjadi dan terjadi lagi adalah masalah menunda-nunda pembagian harta waris, karena itu, dalam ayat berikutnya, Allah Ta’ala masih menjelaskan tentang jatah warisan, kemudian Dia akhiri dengan firman-Nya,

وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

(Pembagian warisan itu) adalah wasiat dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Lembut.” (QS. an-Nisa’: 12)

Jika wasiat dari manusia wajib ditunaikan selama itu adalah dengan cara yang benar, maka wasiat dari Allah Yang Maha Kuasa lebih berhak untuk diperhatikan agar segera dilaksanakan.

Oleh karena itu, dalam masalah ini, lebih ditekankan lagi adalah tidak boleh mengubah-ubah ketentuan dalam pembagian harta warisan dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman,

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ؛ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah batasan-batasan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar.
Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.”
(QS. An-Nisa’ [4]: 13-14).

Hukum Mengelola Harta Warisan Bersama-sama

Adapun persoalan harta warisan ingin dikelola bersama oleh ahli waris, maka bagi dulu bagian warisan masing-masing dari ahli waris, kemudian jika sudah dibagi semuanya, setelah itu, silahkan berbisnis dan bermitra bersama.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Rabu, 20 Rabiul Awal 1443 H/ 27 Oktober 2021 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button