Kamu Harus Tahu, Cara Sholat Wajib Saat Safar Di Kendaraan

Kamu Harus Tahu, Cara Sholat Wajib Saat Safar Di Kendaraan
Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang bagaimanakah cara sholat wajib saat safar di kendaraan?
selamat membaca.
Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga ustadz senantiasa dilindungi Allah Subhanahu wa Ta’ala
Ana ada rapat ke surabaya jam 08.00 WIB (pagi), lalu ana naik bis patas dari bondowoso jam 03.00 dini hari.
Dari rumah, ana sudah ambil wudhu untuk sholat subuh di atas kendaraan bis. Ana pernah baca hadits bahwa Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah sholat fardhu di atas kendaraan.
Bagaimana dengan keadaan ana tersebut ya ustadz?
Apakah saya harus sholat subuh di atas kendaraan atau bagaimana?
Jazaakumullahu khoiron
(Disampaikan oleh Fulan di Grup Sahabat BIAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wash shalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillaah, wa’alaa aalihi wa ash-haabihi waman tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumiddiin, amma ba’du
Kami memohon kepada Allah taufiq-Nya agar kami diberikan bimbingan dan pertolongan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan ikhwah semuanya.
Hukum Sholat Wajib Diatas Kendaraan
Pertanyaan: apa hukum shalat wajib diatas kendaraan?
Jawaban:
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah shalat wajib diatas kendaraan (darat).
كان النبيُّ عليه السلام يُصلِّي في السفرِ على راحلتِه، حيث توجَّهتْ به، يُومِئ إيماءً صلاةَ اللَّيلِ، إلا الفرائض، ويُوتِر على راحلتِه
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa shalat di atas kendaraan ketika safar, bagaimanapun arah kendaraannya. beliau melakukan shalat malam dengan berisyarat (untuk gerakan seperti rukuk, sujud), Kecuali shalat fardhu, dan beliau juga shalat witir diatas kendaraan”
(HR. Al-Bukhari no. 1000 dan Muslim no. 700)
Hadits lainnya :
كان رسولُ اللهِ يُصلِّي على راحلتِه حيثُ توجَّهتْ به فإذا أراد الفريضةَ نزَلَ فاستقبلَ القِبلةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa shalat diatas kendaraan, bagaimanapun kendaraannya tersebut menghadap. Apabila beliau ingin melaksanakan shalat wajib, maka beliau turun kemudian shalat menghadap kiblat”
(HR. Al-Bukhari no. 400 dan Muslim no. 540)
Dari dalil-dalil ini, para ulama empat madzhab sepakat bahwa tidak boleh seseorang shalat wajib diatas kendaraan (darat).
Namun Ada Pengecualian
Namun, mereka memberi catatan. Apabila ada udzur (alasan yang dibenarkan) maka hukum shalat wajib diatas kendaraan (darat) menjadi boleh.
Contoh: kereta api yang tidak bisa berhenti lama di stasiun, karena jadwal mereka sudah ditentukan.
Adapun kalau bis patas, dan kita sudah mengusahakan untuk meminta kepada sopir untuk diberikan kesempatan shalat sebentar dibawah, namun mereka tidak mengizinkan, maka kita boleh shalat diatas kendaraan.
Namun, kalau belum bertanya/meminta kepada sopir, maka hukum wajibnya shalat dibawah belum gugur (harus bertanya dahulu, jika tidak boleh, baru boleh sholat di kendaraan).
Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله
Selasa, 30 Rabiul Awwal 1441 H/ 27 November 2019 M
Ustadz Ratno, Lc.
Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), Alumni Universitas Islam Madinah jurusan Hadits
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ratno حفظه الله klik disini