Kaidah-Kaidah Fiqih dalam Kehidupan Berumah Tangga (2)

Kaidah-Kaidah Fiqih dalam Kehidupan Berumah Tangga (2)
Kaidah Kedua,
Melakukan Trik untuk Menjatuhkan Hak Hukumnya Haram
Pengertian Kaidah
Suatu trik atau tipudaya yang mengakibatkan gugurnya suatu hak, baik hak Allah maupun hak seorang muslim, serta trik atau tipudaya tersebut bertentangan dengan tujuan syariat, maka: tujuannya haram, sarananya bathil, dan pelakunya berdosa.
Dalil Kaidah
Pertama,
Firman Allah ta’ala dalam Al Quran, Al-Baqarah: 8-14
Artinya,
Diantara manusia ada yang mengatakan: “Kami beriman kepada Allah dan Hari kemudian,” pada hal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman.
Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar…sampai…
Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: “Kami telah beriman”. Dan bila mereka kembali kepada syaitan-syaitan mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok.
Cara berdalil dengan ayat,
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu dan para salaf berpendapat bahwa ayat di atas memuat larangan melakukan tipudaya, pada ayat di atas Allah mencela orang munafik dikarenakan tipudaya yang mereka lakukan.
Kedua,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ، وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ. هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah dari majelis kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang hak khiyar hingga setelah berpisah. Tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut ia akan membatalkan transaksinya. (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan lainnya)
Cara berdalil dengan hadis
Saat syariat menetapkan batas khiyar (hak pilih untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli) sejak akad sampai berpisahnya penjual dan pembeli, pada saat yang sama syariat melarang salah seorang dari penjual maupun pembeli melakukan trik/tipudaya semisal menyengaja berpisah untuk menggugurkan hak khiyar, sehingga salah satu dari penjual maupun pembeli tidak berhak lagi untuk membatalkan jual beli.
Ketiga,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِوَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ “. فَقِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ ؛ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ،وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ. فَقَالَ : ” لَا، هُوَ حَرَامٌ “. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : ” قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ؛ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “
“Sesungguhnya Allah melarang jual beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala.” Seseorang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Engkau tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: “Tidak, ia haram.” Kemudian setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka jual beli lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Cara berdalil dengan hadis
Hadis di atas menjelaskan terlarangnya setiap trik/tipudaya yang bertujuan menghalalkan yang haram. Hukum sesuatu tidaklah berubah dengan perubahan nama dan bentuk selama hakikatnya masih sama.
Keempat,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh orang yahudi, mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan dengan tipudaya paling sederhana/mudah” (HR. Ibnu Baththah)
Cara berdalil dengan hadis,
Hadis di atas merupakan hadis yang mengharamkan tipudaya dengan lafadz yang sangat jelas.
Penerapan Kaidah dalam Kehidupan Berumah Tangga
Pertama,
Misalkan ada sepasang suami istri yang saling benci, namun masih berusaha mempertahankan status mereka karena alasan tertentu. Saat si suami sakit parah, ia tidak rela jika ia wafat hartanya jatuh ke tangan istri yang ia benci, saat sakit tersebut ia menceraikan istrinya agar si istri tidak mendapatkan warisan. Jika didapati bahwa talak dijatuhkan saat sakit parah dan ternyata itulah sakit yang mewafatkannya. Berdasarkan kaidah “melakukan trik untuk menjatuhkan hak hukumnya haram” talak yang dijatuhkan tidak dianggap dan si istri berhak mendapatkan warisan walaupun wafatnya sang suami setelah berlalu masa ‘iddah.
Kedua,
Misalkan ada seorang perempuan yang benci kepada suaminya serta ingin berpisah dalam waktu dekat tanpa harus mengeluarkan biaya apapun. Si perempuan nekat keluar dari Islam, karena secara umum, jika seorang istri murtad/keluar dari Islam otomatis pernikahan mereka batal dan terputuslah hubungan suami istri. Pada kasus ini, berdasarkan kaidah “melakukan trik untuk menjatuhkan hak hukumnya haram” jika si perempuan keluar dari Islam semata karena ingin berpisah dari si suami dan tidak ingin membayar kembali mahar yang pernah ia ambil dari suaminya, pada saat itu hakim tidak membatalkan hubungan suami istri tersebut. Sehingga si istri tetap di bawah kuasa si suami.
(disarikan dari kitab: Al-Qawa’id wa al-Dhawabith al-Fiqhiyah ‘inda Ibni Taimiyah fi Fiqhi al-Usrah)
Oleh :
Ustadz Fuad Sunardi حفظه الله
(Kontributor Bimbinganislam.com)