FiqihhotKonsultasi

Jika BPJS Diwajibkan, Apakah Masih Berlaku Haram?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُ

Ustadz, jika kelak BPJS diwajibkan bagi seluruh anggota masyarakat seperti halnya pajak. Apakah tetap dihukumi haram ?
Karena jika tidak mengikuti juga termasuk menyelisihi penguasa atau aturan pemerintah.

(Tika, Admin T03 G-20)

 

 

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Pertanyaan ini menurut hemat kami belum saatnya diajukan.
Karena masih berupa pengandaian, belum terjadi dan belum ada indikasi benar-benar akan terjadi.

Kalaupun benar terjadi insya’Allah kita tidak menanggung dosa karena berada di pihak yang dipaksa dalam keadaan tidak bisa menghindar. Dosa ditanggung oleh penguasa sebagaimana Imam menanggung kekurangan-kekurangan yang ada di dalam shalat jama’ah yang ia pimpin .

Baca Juga:  Keringanan Sholat Saat Mendaki Gunung

Wallahu a’lam.
Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Rabu, 08 Rabi’ul Awwal 1438 H / 07 Desember 2016 M

Related Articles

Back to top button