Istri Masih Berhubungan Dengan Mantan Pacar

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Istri Masih Berhubungan Dengan Mantan Pacar

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang istri masih berhubungan dengan mantan pacar.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Bismillah, afwan ustadz ana mau bertanya terkait rumah tangga seorang muslim. Jika seorang muslim telah menikah dan telah dikaruniai anak dalam kandungan, namun baru didapati pasangannya ternyata pernah melakukan zina dengan mantannya sebelum menikah dan masih menyimpan foto/video pribadi itu pada hp nya, bahkan ternyata masih suka berkomunikasi pula dengan mantannya tersebut hingga saat ini.

Pertanyaannya:

  1. Bagaimana hukum status pernikahan tersebut apabila pasangannya itu ternyata belum bertaubat sebelum menikah, apakah pernikahannya tidak sah? Dan apakah sang anak dalam kandungan juga jadi berstatus tidak memiliki ayah jika pernikahan tidak sah?
  2. Bagaimana harus menyikapi persoalan rumah tangga semacam itu? Apakah diperbolehkan sang suami/istri salah satunya mengajukan talak karena hubungan jadi kurang harmonis dan kerap terganggu dengan foto/video pasangan tersebut, meski telah dihapus, sehingga mempengaruhi pemenuhan kebutuhan batin?

Jazakallah khairan.

(Disampaikan oleh Fulan, penanya dari media sosial bimbingan islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Kedudukan Pernikahan

Kita mengetahui bahwa pernikahan di dalam agama Islam memiliki kedudukan yang agung. Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala menyebutnya dengan perjanjian yang kuat.
Allah Ta’ala berfirman:

وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”
(QS. An-Nisa’/4: 21)

Maka seharusnya suami istri menjaga pernikahan mereka dengan sebaik-baiknya.

Kemudian ini jawaban dari pertanyaan saudara:

1-Status Pernikahan Istri Yang Pernah melakukan Zina

Ketika seorang suami baru mendapati bahwa istrinya dahulu pernah berbuat zina sebelum menikah dan belum bertaubat, maka status pernikahan tetap sah. Sebab hal itu telah terjadi dan di waktu akad nikah semua syarat dan rukun terpenuhi. Oleh karena itu para ulama menganggap sah pernikahan di zaman jahiliyah, dan tidak ada pembaruan nikah setelah masuk Islam, walaupun dahulu sering terjadi perzinaan. Wallohu a’lam.

2-Nasab Anak Yang Dikandung

Oleh karena itu, anak yang masih di dalam kandungan dinasabkan kepada ayahnya itu. Bahkan seandainya ada klaim seorang laki-laki, bahwa anak yang dikandung seorang wanita yang menjadi istri orang lain adalah anaknya, tetap anak itu dinasabkan kepada suami wanita tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحَجَرُ

“Anak itu milik suami wanita, adapun pezina dia tidak mendapatkan apa-apa”.
(HR. Bukhori, no. 2053, 2218, 2745; Muslim, no. 1457; dari ‘Aisyah)

3-Sikap Terhadap Pernikahan Tersebut

Adapun menyikapi pernikahan tersebut, maka suami hendaklah menasehati istrinya, agar bertaubat dari dosa zinanya, menghapus foto/video mantannya, dan menghentikan dengan total komunikasi dengan mantannya tersebut. Kemudian sang suami hendaklah memperhatikan keadaan istrinya.

Jika dia menampakkan taubat dan penyesalan, serta memperbaiki dirinya, maka sang suami hendaklah memaafkan istrinya, menutupi kesalahannya, membuka lembaran baru dengannya, dan mempertahankan pernikahannya. Dan jadikanlah kejadian yang telah menimpa istrinya itu sebagai pelajaran bagi istrinya, agar dia mengetahui besarnya karunia Allah kepadanya, yang telah memberikan suami yang baik hati kepadanya. Dan sebagai pelajaran bagi istrinya juga tentang pentingnya menjaga kehormatan, menjauhi kemaksiatan, mendidik anak-anaknya dengan kesucian agar tidak terpedaya dengan tipu daya syaithan.

Jika suami bisa melakukan ini, maka insya Allah akan mendapatkan pahala yang besar. Karena dia telah membantu istrinya untuk bertaubat dan memperbaiki dirinya, kemudian dia menutupi kesalahan istrinya dengan tidak menyebarkannya, meringankan bebannya, dan menghilangkan kesusahannya. Di dalam sebuah hadits disriwayatkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: (مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ)

Dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
“Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesulitan dari kesulitan-kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya (sesama muslim).”
(HR. Muslim, no. 2699)

Imam An-Nawawi rohimahulloh (wafat th 676 H) berkata:

فِي هَذَا فَضْلُ إِعَانَةِ الْمُسْلِمِ وَتَفْرِيجِ الْكُرَبِ عَنْهُ وَسَتْرِ زَلَّاتِهِ

“Di dalam (hadits) ini terdapat dalil keutamaan menolong seorang muslim, menghilangkan kesulitan darinya, dan menutup aibnya”.
(Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim bin Hajjaj, 16/135)

Namun jika suami tidak melihat adanya taubat dan penyesalan pada istrinya, dan suami tidak siap membuka lembaran baru dengannya, maka suami bisa menceraikan istrinya. Itu lebih baik bagi suami daripada selalu tersiksa dengan melihat istrinya dan kelakuannya. Dan lebih baik bagi istrinya, daripada mendapatkan perlakuan buruk suami dan pandangannya yang selalu curiga. Dan menceraikan istri yang berperilaku buruk bukanlah keburukan, bahkan itu satu kebaikan.

Di dalam sebuah hadits yang shohih diriwayatkan:

عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” ثَلَاثَةٌ يَدْعُونَ اللَّهَ فَلَا يُسْتَجَابُ لَهُمْ: رَجُلٌ كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ سَيِّئَةَ الْخُلُقِ فَلَمْ يُطَلِّقْهَا، وَرَجُلٌ كَانَ لَهُ عَلَى رَجُلٍ مَالٌ فَلَمْ يُشْهِدْ عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ آتَى سَفِيهًا مَالَهُ وَقَدْ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ {وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ}

Dari Abu Musa Al-Asy’ariy rodhiyalloohu ‘anhu, dari Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wassallam, beliau bersabda:
“Tiga orang yang berdoa kepada Alloh, namun tidak dikabulkan: Seorang suami yang memiliki istri yang buruk akhlaqnya, namun dia tidak mentalaqnya. Seseorang yang memiliki piutang, namun dia tidak mengadakan saksi atasnya. Dan seseorang yang memberikan hartanya kepada orang yang bodoh (dalam mengatur harta), padahal Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu)”.[QS. An-Nisa’/4: 5]
(HR. Al-Hakim, no. 3181; dishohihkan oleh Al-Hakim, Adz-Dzahabi, dan Al-Albani. Lihat Ash-Shohihah, no. 1805)

Jika seorang laki-laki memiliki istri yang pernah berzina, dan istrinya itu tetap berperilaku buruk, tidak mau bertaubat, maka suami yang membiarkan istrinya berperilaku demikian adalah dayyuts, yaitu laki-laki yang tidak memiliki cemburu kepada istri dan keluarganya. Dan sikap dayyuts adalah dosa besar.

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ، وَثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمُدْمِنُ عَلَى الْخَمْرِ، وَالْمَنَّانُ بِمَا أَعْطَى “

Dari Salim bin ‘Abdullah, dari bapaknya (‘Abdullah bin Umar), dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tiga golongan yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat; anak yang durhaka kepada orang tua, wanita yang menyerupai laki-laki, dan dayyuts (yaitu orang yang merelakan keluarganya berbuat kekejian).
Dan tiga golongan mereka tidak akan masuk surga; anak yang durhaka kepada orang tua, pecandu khamer, dan orang yang selalu menyebut-nyebut pemberiannya.”

(HR. An-Nasai, no. 2562; Syaikh Al-Albani menyatakan, “Hasan Shohih”)

Syaikhul Islam rahimahullahu (wafat th 728 H) berkata:

وَقَدّ قَالَ تَعَالَى: {الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ} . وَلِهَذَا كَانَ الصَّحِيحُ مِنْ قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ: أَنَّ الزَّانِيَةَ لَا يَجُوزُ تَزَوُّجُهَا إلَّا بَعْدَ التَّوْبَةِ، وَكَذَلِكَ إذَا كَانَتْ الْمَرْأَةُ تَزْنِي لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يُمْسِكَهَا عَلَى تِلْكَ الْحَالِ بَلْ يُفَارِقُهَا وَإِلَّا كَانَ دَيُّوثًا

“Allah Ta’ala telah berfirman:
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin”.
(QS. An-Nuur/24: 3)

Oleh karena ini, yang benar dari dua pendapat ulama, bahwa wanita pezina tidak boleh dinikahi kecuali setelah taubat. Demikian juga jika seorang istri berzina, suami tidak boleh menahannya dalam keadaan demikian (yakni tidak bertaubat), tetapi suami (harus) menceraikannya, jika tidak, maka dia termasuk dayyuts”.
(Majmu’ Fatawa, 32/141)

Semoga Alloh memberika solusi dari permasalahan yang ada selama kita bertaqwa kepada Alloh Ta’ala. Dan semoga berbagai kejadian membuka mata kita, bagaimana pentingnya kita semua mentaati aturan-aturan Alloh dan Rosul-Nya agar selamat di dunia dan akhirat.

Wallahu a’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Sabtu, 16 Dzulhijjah 1441 H/ 05 Agustus 2020 M



Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله 
klik disini

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button
situs togel dentoto https://sabalansteel.com/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs togel situs toto toto 4d dentoto omtogel http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel