AqidahKonsultasi

Islam Keturunan Dan Syahadat

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, apakah kita sebagai umat Islam yang Islamnya keturunan wajib atau dianjurkan untuk bersyahadat lagi dengan ada saksi-saksi supaya Islam kita benar?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS N05 G-14

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Pendapat yang benar di kalangan para ulama bahwa syahadat anak kecil itu sah, dan bahwa anak yang terlahir dari orang tua muslim maka otomatis ia menjadi seorang muslim dan tidak perlu mengulangi syahadat kelak ketika dewasa.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ إِذَا أَسْلَمَ الأَْبُ وَلَهُ أَوْلاَدٌ صِغَارٌ …فَإِنَّ هَؤُلاَءِ يُحْكَمُ بِإِسْلاَمِهِمْ تَبَعًا لأَِبِيهِمْ . وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْعِبْرَةَ بِإِسْلاَمِ أَحَدِ الأَْبَوَيْنِ ، أَبًا كَانَ أَوْ أُمًّا ، فَيُحْكَمُ بِإِسْلاَمِ الصِّغَارِ بِالتَّبَعِيَّةِ ، لأَِنَّ الإِْسْلاَمَ يَعْلُو وَلاَ يُعْلَى عَلَيْهِ ، لأَِنَّهُ دِينُ اللَّهِ الَّذِي ارْتَضَاهُ لِعِبَادِهِ

“Para ulama’ bersepakat bahwa apabila seorang ayah masuk islam dan ia memiliki anak-anak kecil, maka mereka dihukumi sebagai orang Islam mengikuti ayahnya. Dan mayoritas ulama (Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah) berpendapat bahwa yang menjadi patokan adalah keislaman salah satu dari orang tuanya, baik itu ayah maupun ibu. Maka anak-anak dihukumi sebagai orang Islam mengikuti orang tuanya. Karena Islam itu tinggi dan tidak ada yang melampaui ketinggiannya karena ia adalah agama Allah yang Ia ridhai untuk hamba-hamba-Nya”. (Mausu’ah Fiqhiyyah Quwaitiyyah : 4/270).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata kembali :

السلف والأئمة متفقون على أن أول ما يُؤمر به العباد الشهادتان ، ومتفقون على أن من فعل ذلك قبل البلوغ لم يؤمر بتجديد ذلك عقب البلوغ

“Para salaf dan para imam bersepakat bahwa hal pertama yang diperintahkan pada para hamba ialah mengucapkan dua kalimat syahadat. Dan mereka bersepakat juga bahwa barang siapa telah mengucapkannya sebelum dewasa maka ia tidak diperintahkan untuk memperbarui syahadatnya setelah ia dewasa”. (Dar’u Ta’arudil ‘Aqli Wan Naqli : 4/107).

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Related Articles

Back to top button