IbadahKonsultasi

Imam Tidak Tuma’ninah, Bagaimana Dengan Makmum?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Imam Tidak Tuma’ninah, Bagaimana Dengan Makmum?

Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ana ingin bertanya,
Tuma’ninah adalah rukun shalat. Lalu bagaimana dengan makmum yang tidak bisa tuma’ninah dikarenakan cepatnya(sangat cepat) gerakan imam saat ikut jamaah di masjid? dan makmum tidak dapat khusyuk akan hal itu..
Syukron wa jazaakallahu khayran..

(Disampaikan oleh Sahabat BiAS, T08 G-49)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Tumakninah Adalah Rukun Shalat

Dalam sebuah hadits yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari sebanyak tiga kali dalam shahihnya, dan salah satunya, beliau sebutkan dalam hadits no 793 dan beliau memberi nama bab tersebut dengan “Bab Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Kepada Orang Yang Tidak Sempurna Rukuknya Untuk Mengulangi Shalat”

bahasa arabnya :

“بَابُ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهُ بِالإِعَادَةِ”

Pada hadits tesebut disebutkan tentang seorang sahabat yang shalat dengan buruk, tidak tumakninah, bahkan diperintahkan untuk mengulang sampai tiga kali, sampai sahabat tersebut mengatakan :

“Demi dzat yang mengutusmu dengan benar, aku tidak bisa shalat lebih baik lagi, tolong ajarkan kepada ku !”

Maka Rasulullah ﷺ mengatakan :

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ، فَكَبِّرْ،

Jika engkau hendak shalat, bertakbirlah

ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ،

Kemudian bacalah yang mudah untuk mu dari Al-Qur’an

ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا

Kemudian rukuklah sampai engkau tumakninah rukuk

ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا،

Kemudian i’tidal-lah sampai benar-benar berdiri lurus

ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا

Kemudian bersujudlah sampai tumakninah sujud

ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا

Kemudian bangunlah (dari sujud untuk duduk diantara dua sujud) hingga tumakninah duduk

ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا

Kemudian sujudlah kembali hingga tumakninah sujud

ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا

kemudian lakukan hal itu pada semua shalat mu

Sehingga tumakninah merupakan rukun shalat.
Seorang yang shalat namun tidak tumakninah maka shalatnya dianggap batal. dan harus mengulangi shalat.

Ukuran Tumakninah Minimal

Tentang ukuran minimal tumakninah setidaknya ada dua pendapat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Bari :
1. Berdiam sejenak pada gerakan tersebut walaupun sangat minim atau sangat sebentar.
diibarakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari :

وقدر الطمأنينة المفروضه: أدنى سكونٍ بين حركتي الخفض والرفع

2. Minimalnya harus bisa membaca setidaknya tasbih walau hanya 1x dalam keadaan diam.

Nah barang siapa yang shalat dengan tumakninah minimal tersebut maka shalatnya masih sah.

Saran Untuk Para Imam

Bagi seorang imam, hendaknya ia tidak menggunakan ukuran minimal ini. hendaknya seorang imam mengerti keadaan makmum, dan setidaknya bisa tumakninah dengan ukurang membaca tasbih 3x atau sebagaimana bacaan shalat yang dihafal oleh masyarakat dalam ruku’, sujud, duduk diantara dua sujud, serta bacaan-bacaan lainnya.

Kenapa ?

Agar tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Jika Imam Tidak Tumakninah

Kemudian jika ada seorang imam yang tidak melakukan tumakninah walaupun dengan ukuran minimal, maka shalatnya tidak sah. Dan makmum boleh memisahkan diri darinya. Kemudian shalat sendiri.

Dan jika memiliki kemampuan untuk menasihati, maka nasihatilah.
Jika ada kemampuan untuk mengganti imam tersebut dengan memberi masukan kepada takmir, maka lakukankah.

Jika Imam Hanya Tumakninah Dengan Ukuran Minimal

Jika Imam hanya tumakninah dengan ukuran minimal, maka makmum hendaknya mengikuti imam, dan berusaha membaca bacaan shalat yang minimal juga

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat

Kita ambil contoh : semisal seorang rukuk, saat rukuk ia hanya diam sangat sebentar sekali, sampai-sampai tidak

bisa membaca tasbih walau hanya sekali.

Wallohu A’lam
Wabillahittaufiq.

Faidah Tambahan :

http://bimbinganislam.com/syarat-menjadi-imam-shalat-berjamaah/

Dijawab dengan ringkas oleh:
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc حفظه الله تعالى
📆 Selasa , 05 Rajab 1440 H/ 12 Maret 2019

Ustadz Ratno, Lc.

Beliau adalah alumni Arabic Language Institute, King Saud University Riyadh Saudi Arabia Tahun 2013. Alumni S1 Jurusan Hadits, Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Tahun 2014-2018. Begitu juga alumni S2 Study Qur'an Hadits UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2019-2021. Aktivitas beliau sekarang adalah sebagai Dewan Pembina Yayasan Anak Muslim Ceria. Pengisi Kajian Radio Muslim Yogyakarta. Pengajar Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i Yogyakarta, dan beberapa kajian online maupun offline di Yogyakarta dan sekitarnya.

Related Articles

Back to top button