KonsultasiMuamalah

Hutang Riba Karena Paksaan Orang Tua, Begini Solusinya!

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hutang Riba Karena Paksaan Orang Tua, Begini Solusinya!

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hutang Riba Karena Paksaan Orang Tua, Begini Solusinya! selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah, Ustad apakah kita berdosa membeli kendaraan secara kredit tidak syari karna Paksaan dari orang tua, pdhl kita sudah sangat menolak permintaan mereka? Terimakasih

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam

Jawaban:

Bismillah,

Bila kita meyakini bahwa hal ini benar diharamkan dalam syariat maka sikap kita yang seharusnya tentunya tetap tunduk pada perintah Allah dan RasulNya, berusaha menjalankannya tanpa harus melukai hati orang orang yang belum mengerti dengan banyak aturanNya.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, mereka memiliki pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS. Al Ahzab: 36).

Baca Juga:  Jualan Karpet Tokoh Berkarakter

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf”

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840).

Bila sudah terlanjur menjalankannya, disamping banyak bertaubat atas kekhilafan dan ketidaktauan yang dilakukan, hendaknya terus mendalami kembali aturan dan ajaran islam dengan baik.

Dan bila kemampuan ada ia segera menutup kredit yang telah diambilnya atau mengalihkannya kepada transaksi yang sesuai syari`at. Insyaallah dengan niat dan kemampuan kuat, Allah akan berikan jalan yang terbaik buat semua.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Selasa, 2 Rajab 1444H / 24 Januari 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button