Muamalah

Hutang Buat Perusahaan Atas Nama ‘Admin” Yang Sudah Resign, Solusinya?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hutang Buat Perusahaan Atas Nama ‘Admin” Yang Sudah Resign, Solusinya?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hutang Buat Perusahaan Atas Nama ‘Admin” Yang Sudah Resign, Solusinya? selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah Assalamualaikum ustadz dan seluruh kru bimbingan islam Ma’had Bias, semoga Allah senantiasa menjaga diri kita dari kemungkaran, aamiin Ustadz, mau bertanya

  1. Bagaimana hukumnya dan mengambil sikap untuk seorang admin yang bekerja di suatu perusahaan yang mana dia bertugas melakukan pembelian barang secara hutang, ada hutang perusahaan yang akadnya tertulis atas nama CV atau perusahaan tersebut, namun ada juga hutang yang tertulis atas nama si admin, meskipun hutang tersebut sebenarnya hutang perusahaan? Dan saat ini posisi si admin sudah resign dari perusahaan,
  2. Apakah akad hutang sudah terlepas darinya atau belum ya ustadz? Karena beberapa supplier masih menagih hutang ke si admin, padahal sudah resign Jazakumullaahu ahsanallahu ilaikum 

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullah wabarokatuh

aamiin terimakasih atas donya dan semoga Allah selalu membimbing kita semua di jalannya yang diridhoiNya. aamiin.

Perkara hutang, islam telah memberikan perhatian penuh dalam masalah ini, bahkan ayat yang terpanjang di dalam alquran di dalam surat al baqoroh terkenal dengan ayat Dayn (hutang), di samping islam mengancam bagi para pelaku hutang yang sengaja menyengaja mengulur hutang tanpa ada sebab sebagai bentuk kedzaliman, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,”

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Penundaan pembayaran oleh pengutang yang mampu adalah kezaliman.” (Muttafaq ‘alaih)

Bahwa bagi orang yang meninggal dan masih mempunyai hutang Rasulullah tidak mau menshalatkan jenazahnya dan pelakunya Rasulullah ancam diantaranya dengan sabdanya,”

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.” [HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”

[HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413 HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi DaudNo. 3343)

Baca Juga:  Mengembalikan Harta Yang Haram

penjelasan di atas mengingatkan kita arti pentingnya perhatian terhadap masalah hutang, supaya tidak mudah untuk berhutang tanpa ada kebutuhan mendesak, karena efek besar yang akan didapat bila tidak perhatiannya dengannya atau berusaha melunasi dan menjadikan pelunasan sebagai skala prioritas dari segala keperluan yang lain tidak primer.

Di dalam ayat Dayn/Hutang juga diminta para pelaku hutang untuk mencatatkan dengan detail terkait dengan hutang dan pelunasannya, untuk menghindari konflik yang terjadi di masa selanjutnya.

Ketika seorang yang berhutang kepada pihak yang dihutang, dengan bukti yang tertulis bahwa yang berhutang adalah anda, maka tidak disalahkan pihak yang dihutangi akan meminta pelunasan kepada nama yang tertera di situ, kecuali juga telah dijelaskan di dalam surat hutang tersebut bahwa anda mewakili perusahaan anda. sehingga anda dapat menjadikan keterangan sebagai bukti bahwa bukan anda yang berhutang.

Maka resiko seperti ini seharusnya telah dipikirkan dari awal. Bila ia meminta pelunasan kepada anda hendaknya anda tidak marah, jelaskan dengan biaik dan bijak, serta sebagai bentuk tanggung jawab anda untuk mencoba menghubungkan ia dengan pihak perusahaan yang dulu anda pernah bekerja.

Bila pihak yang menagih tersebut paham posisi kita setelah kita jelaskan dan berkenan untuk menagih kepada perusahaan maka urusan di anggap selesai dengan sikap menerimanya dia. Namun, bila ia tidak mau tahu, karena tahunya anda yang berhutang, maka hendaknya anda tidak marah, mencoba mengerti dengan posisi pihak penagih.

Karena bisa jadi ia kesulitan dalam mendapatkan haknya dari perusahan tersebut serta berusa membantunya sebisa mungkin sebagai bentuk resiko dan tanggung jawab dengan apa yang pernah anda bubuhkan dari perkara hutang piutang.

Karena bukti dan fakta andalah yang berhutang di atas kertas tersebut. komunikasi yang baik dan berusaha saling membantu insyaallah akan memudahkan semua urusan kita.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Selasa, 14 Sya’ban 1444H / 7 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button