Hukum Uang Tips dan Masalah Risywah Bagi Pegawai

Hukum Uang Tips dan Masalah Risywah Bagi Pegawai
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum uang tips dan masalah risywah bagi pegawai.
Silahkan membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.
Ustadz, izin bertanya..
1. Apa hukum orang yang bekerja di suatu perusahaan dengan menerima imbalan dari karyawan se-perusahaannya, tapi imbalannya tersebut diberikan di luar tugas dan tanggung jawabnya dia?
Misal, di zaman covid ini, perusahaan saya mewajibkan semua karyawannya untuk bekerja di rumah, lalu karena pekerjaan saya membutuhkan sambungan jaringan internet local di kantor, maka saya tinggalkan 1 buah laptop saya di kantor agar bisa saya remote dari jarak jauh di rumah, lalu sebagai kehati-hatian, saya berikan uang 50-100rb kepada security di kantor, dengan maksud untuk meminta tolong bantuannya agar menyalakan laptop saya bila suatu waktu terjadi pemadaman listrik, agar saya tidak perlu repot ke kantor hanya untuk menyalakannya saja, apakah memberi uang disini termasuk dalam riswah yang terlarang?
2. Bagaimana juga dengan memberi tips kepada orang yang pekerjaannya dengan sistem pendapatannya adalah bagi hasil dari perusahaannya (bukan gaji tetap)?
Misal, seorang tukang service AC, dia hanya akan mendapatkan uang bila dapat orderan, bila tidak ada orderan, maka dia tidak dapat gaji, apakah bila kita service AC dengan orang tersebut lalu memberinya tips tetap dinamakan riswah?
Syukran atas jawabannya.
(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
1. Yang zhahir dari perkara saudara adalah memberikan tugas tertentu bagi teman perusahaan di luar tugas kantor dengan membayar sejumlah uang adalah diperbolehkan dengan catatan pihak kantor tidak mewajibkan anda untuk datang ke kantor dan penggunaan internet kantor diperbolehkan untuk tujuan kerja, atau hal-hal yang mendukung lainnya.
2. Dalam masalah pemberian tips atau yang biasa disebut dengan baqsyisy atau ikramiyah ada perbedaan pendapat di antara para ahli ilmu dan perlu perincian :
Sejumlah ulama berpendapat bahwa hal ini termasuk hadayal ummal (hadiah bagi pekerja) yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai ghulul (kecurangan/khianat) dan mengandung unsur risywah (Gratifikasi).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, maka apapun yang ia dapatkan (hadiah atau tips) dari pekerjaan tersebut itulah yang disebut ghulul (hadiah khianat)”
(HR. Abu Daud, no. 2943, dinilai shahih jalan haditsnya oleh ahli hadits Albani, lihat dalam Irwa’ul Gholil, no. 2622)
Sebagian ulama merinci hadiyah umal antara :
a. Pekerja pemerintahan (Hakim, menteri, PNS, dan semisalnya), maka hukumnya terlarang secara mutlak memberikan mereka hadiah atas hal yang berkaitan dengan pekerjaan dan tugas mereka. Dan ini termasuk risywah (gratifikasi) yang nyata.
b. Pekerja swasta, maka ditinjau kembali dari sisi kedudukan/posisi jabatan dan policy/kebijakan perusahaan.
inilah perinciannya :
1). Apabila dia sang pemegang kekuasaan/wewenang lalu diberi hadiah dan berpotensi memiliki tendensi yang berkaitan dengan wewenangnya, maka ini dianggap masuk risywah yang terlarang.
2.) Apabila dia hanyalah pegawai bawahan biasa dengan penghasilan yang tidak besar, maka dalam kondisi ini ada perbedaan pendapat, antara yang tetap melarang secara mutlak, dengan yang memperbolehkannya dengan syarat atasannya tidak melarang menerima tip terutama yang memberikan keterangan policy (kebijakan perusahaan) “NO TIPPING”.
Ada perbedaan kecil antara tip kepada pegawai kecil dengan risywah. Diantara perbedaannya adalah,
1.) Risywah diberikan untuk suatu tendensi tertentu agar diberi kemudahan atau keberhasilan dalam suatu pekerjaan tertentu, sedangkan tip (baqsyisy) adalah tidak.
2.) Tip itu diberikan kepada pekerja kecil yang berpenghasilan rendah, sehingga memberi hadiah padanya akan membantu dirinya, sedangkan risywah diberikan kepada orang yang memiliki jabatan dan wewenang agar bisa memberikan manfaat kepada sang pemberi risywah.
Pendapat Terpilih & Kesimpulan
Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah, tip diberikan kepada pekerja kecil yang memiliki penghasilan kecil dan atasannya atau perusahaan mengizinkan, maka hal ini tidaklah mengapa alias boleh.
Namun jika perusahaan tempat bekerja memiliki kebijakan ‘tidak boleh bagi seluruh karyawan tanpa terkecuali (termasuk office boy atau pun cleaning service) mengambil dan memberikan tip’ pada setiap pekerjaan kantor yang menjadi tugasnya, maka mengambil dan memberikan tip untuk tugas dan pekerjaan kantor kembali ke hukum asal yang sama yaitu risywah hukumnya haram.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Selasa, 04 Shafar 1442 H / 22 September 2020 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini