ArtikelMuamalah

Hukum Taruhan Bola – di Lapangan atau Online

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Taruhan Bola – di Lapangan atau Online

Ketahuilah!
Taruhan bola masuk dalam hukum perjudian, sama saja jika dilakukan langsung di lapangan (bertatap langsung), seperti :
dua tim bermain sepakbola, kemudian yang kalah membayar sewa lapangan, atau yang kalah membelikan minum bagi tim yang menang, atau malah yang kalah memijat/memberikan pijat kepada tim yang menang – ed.
Maupun secara tidak langsung seperti melalui perantara misalnya orang suruhan, bandar judi, atau pun menggunakan sarana teknologi via HP dan internet.

Judi ini adalah dosa besar yang dilarang keras. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(QS. Al Maidah: 90)

Perilaku Perjudian ini juga termasuk di antara tradisi orang-orang Jahiliyah dahulu.
Adapun bentuk judi yang paling terkenal di antara mereka adalah dengan menggunakan taruhan unta-unta mereka sendiri. sepuluh orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian.
Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa alias kalah.

Lihatlah zaman telah berubah. Akan tetapi, sekali  judi tetaplah judi walaupun berubah jenis taruhannnya.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
“Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.”
(Lihat  Al Mughni, 13: 408).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :
Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil, dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.”
(Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa taruhan bola adalah judi yang diharamkan. Taruhan  tersebut suatu bentuk kemungkaran dan bahkan dosa besar yang harus dijauhi.

Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.

 

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله
(Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)



Ustadz Fadly Gugul حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button