FiqihKonsultasi

Hukum Takziyah Dan Menghadiri Pernikahan Non Muslim

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Apa hukumnya takziah dan hadir di pernikahan orang Non Muslim?

(Dari Helmi Nurdin Di Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam No 2 – G34)

Jawaban :

Bismillah

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Para ulama berbeda pendapat akan hukum ta’ziyah kepada orang kafir yang mati demikian pula hadir pada pesta pernikahan mereka.

Imam Ibnu Utsaimin berkata :

تعزية الكافر إذا مات له من يعزى له به من قريب أو صديق في هذا خلاف بين العلماء؛فمن العلماء من قال: إن تعزيتهم حرام؛ ومنهم من قال: أنها جائزة؛ ومنهم من فصل في ذلك فقال: إن كان في ذلك مصلحة كرجاء إسلامهم، وكف شرهم الذي لا يمكن إلا بتعزيتهم، فهو جائز وإلا كان حراماً. والراجح أنه إن كان يفهم من تعزيتهم إعزازهم وإكرامهم كانت حراماً، وإلا فينظر في المصلح

“Ta’ziyah pada orang kafir apabila ia mati dan sudah ada karib kerabatnya yang mengurusnya maka para ulama berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang mengatakan haram hukumnya. Dan diantara mereka ada yang mengatakan boleh. Diantara mereka ada yang merinci dengan mengatakan : Jika ta’ziyah itu menghasilkan kemanfaatan seperti diharapkan mereka bisa masuk Islam, dan juga mencegah keburukan mereka yang tidak mungkin dicegah melainkan dengan ta’ziyah, maka ta’ziyah boleh ketika itu, jika tidak ada kemanfaatan yang dihasilkan maka haram. Yang benar jika dengan ta’ziyah justru difahami bahwa itu sebagai bentuk pemuliaan kepada orang kafir maka haram, jika tidak maka dilihat kemaslahatannya”. (Fatawa Fi Ahkamil Janaa’iz : 353).

Namun jika di dalam ta’ziyah dan pernikahan orang kafir mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti adanya musik, makanan dan minuman haram, simbol-simbol kekufuran seperti salib atau patung/berhala yang disembah dll. para ulama sepakat melarangnya. Dan mayoritas acara pemakaman serta pernikahan orang kafir di Indonesia secara khusus tidak bisa lepas dari hal-hal terlarang seperti ini. Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan beliau berkata ketika menjawab pertanyaan :

ما حكم تعزية الكافر على وفاته

Apa hukumnya berta’ziyah kepada orang kafir yang wafat ?

ما يعازى الكفار ما يعازون بالكفار إنما يعازى الكافر بالمؤمن إذا مات قريبه المؤمن تعازيه بالمؤمن أما أن تعازيه بكافر فلا يجوز هذا نعم

Jawab : “Orang kafir tidak dita’ziyahi, orang-orang kafir tidak dita’ziyahi. Akan tetapi orang kafir boleh menta’ziyahi orang islam, apabila karib kerabatnya seorang mu’min lalu wafat maka ia menta’ziyahi orang islam. Adapun jika engkau menta’ziyahi orang kafir ini tidak boleh, iya”.

(Sumber fatwa : https://www.youtube.com/watch?v=keFqGRQsS4w ).

Wallahu a’lam

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Related Articles

Back to top button