AqidahIbadahKonsultasi

Hukum Sujud Kepada Manusia dan Sungkeman

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Sujud Kepada Manusia dan Sungkeman

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum sujud kepada manusia dan sungkeman.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ijin bertanya. Sekarang lagi ramai mengenai sujud terhadap manusia. Mohon penjelasannya tentang hukum sungkeman terhadap orangtua/ayah/ibu (bersalaman sambil mencium kedua tangan dan membungkukkan badan).

Sebelum dan sesudahnya, Syukron katsiiron.

(Disampaikan oleh Fulan, penanya dari media sosial bimbingan islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Makna Sujud

Secara bahasa sujud memiliki beberapa makna: (Lihat: Mu’jamul Lughoh al-Mu’ashiroh, 2/1034, dan semisalnya)

  • Meletakkan dahi di atas tanah/permukaan bumi.

Seperti firman Alloh Ta’ala:

تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ

“Kamu lihat mereka (para sahabat Nabi) ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud”.
(QS. Al-Fath/48: 29)

  • Tunduk

Seperti firman Alloh Ta’ala:

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ

“Apakah kamu tidak mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon-pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar dari manusia?”
(QS. Al-Hajj/22: 18)

  • Sholat

Seperti firman Alloh Ta’ala:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَأَدْبَارَ السُّجُودِ

“Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan setiap selesai sholat”.
(QS. Qoof/50: 40)

Dan di dalam istilah syari’at, makna pertama yang biasa dimaksudkan.

Dua Macam Sujud

Perlu diketahui bahwa sujud, ruku’, dan menundukkan badan, ada dua macam:

  • Sujud ibadah.

Yaitu sujud yang dilakukan sebagai bentuk ketundukan, merendahkan diri, dan puncak ketaatan. Ini tidak boleh dilakukan kecuali kepada Alloh Ta’ala. Barangsiapa sujud kepada selain Alloh dengan sujud ibadah, maka dia telah melakukan syirik besar. Alloh Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah adanya malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari maupun bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakan semunya, jika  kamu hendak beribadah kepadaNya”.
(QS. Fushshilat/41: 37)

  • Sujud tahiyah (penghormatan)

Yaitu sujud yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan. Sujud ini dibolehkan di dalam syari’at-syari’at zaman dahulu. Dan ini juga sujudnya para malaikat kepada Nabi Adam ‘alaihis salam atas perintah Alloh Ta’ala. Alloh Ta’ala berfirman:

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ

“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir”.
(QS. Al-Baqoroh/2: 34)

Alloh Ta’ala telah memerintahkan para malaikat untuk bersujud kepada Nabi Adam, jika semua bentuk sujud adalah ibadah, sehingga sujud kepada selain Alloh adalah syirik semuanya, maka tidak mungkin Alloh memerintahkan syirik. Maka sujud malaikat kepada Nabi Adam adalah sujud tahiyah (penghormatan).
Imam Ibnul ‘Arobiy (wafat 543 H) rohimahulloh berkata:

اتَّفَقَتْ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ السُّجُودَ لِآدَمَ ، لَمْ يَكُنْ سُجُودَ عِبَادَةٍ

“Umat Islam sepakat bahwa sujud para malaikat kepada Nabi Adam, bukanlah sujud ibadah”.
(Ahkamul Qur’an, 1/27)

Demikian juga sujud saudara-saudara Nabi Yusuf kepada Nabi Yusuf ‘alaihis salam.
(QS. Yusuf/12: 100)

Kemudian sujud penghormatan kepada manusia ini diharamkan di dalam syari’at Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam. Di dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ لَمَّا قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّامِ سَجَدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا هَذَا يَا مُعَاذُ قَالَ أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Dari Abdullah bin Abi Aufa, dia berkata: Ketika Mu’adz datang dari Syam, dia bersujud kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.
Beliau bersabda: “Apa ini hai Mu’adz?! Mu’adz menjawab: “Aku mendatangi kota Syam, aku mendapati mereka bersujud kepada uskup-uskup dan panglima-panglima perang mereka. Maka aku menginginkan dalam hatiku, agar kami melakukannya terhadap anda”.
Maka Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu lakukan! Sesungguhnya jika aku memerintahkan seseorang sujud kepada selain Allah, niscaya aku perintahkan istri agar sujud kepada suaminya”.
(HR. Ibnu Majah no: 1853. Syaikh Al-Albani mengumpulkan dan membicarakan jalan-jalan hadits ini di dalam Irwa’ul Ghalil 7/55-58)

Barangsiapa sujud kepada manusia dengan sujud tahiyah (penghormatan), maka dia telah melakukan perbuatan haram dan dosa besar, namun tidak sampai derajat syirik besar atau kufur. Oleh karena itu syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (wafat th 728 H) rohimahulloh berkata:

السُّجُودُ عَلَى ضَرْبَيْنِ سُجُودُ عِبَادَةٍ مَحْضَةٍ وَسُجُودُ تَشْرِيفٍ. فَأَمَّا الْأَوَّلُ فَلَا يَكُونُ إلَّا لِلَّهِ

“Sujud ada dua bentuk: sujud ibadah murni dan sujud pemuliaan. Sujud yang pertama hanya untuk Alloh”.
(Majmu’ Fatawa, 4/361)

Kesimpulan: sujud kepada Alloh adalah ibadah. Adapun sujud kepada manusia maka haram hukum di dalam syari’at Islam.
Jika sujud kepada manusia itu sebagai bentuk ibadah, maka hukumnya syirik besar, namun jika sebagai bentuk penghormatan maka hukumnya dosa besar, namun sampai derajat syirik atau kufur. Wallohu a’lam.

Sungkeman

Sungkeman di kalangan suku Jawa biasanya dilakukan kepada orang tua, atau kerabat yang tua, atau kepada seorang tokoh. Yaitu orang tua atau tokoh tersebut duduk di lantai atau di kursi, kemudian orang yang sungkem menundukkan badannya dengan menyatukan kedua telapak tangannya dan meletakkan di pangkuan atau di lutut orang yang disungkemi. Kemudian minta restu atau minta maaf atau lainnya. Kebiasaan sungkeman ini biasanya dilakukan di saat Hari Raya Idul Fithri atau di saat pernikahan.

Di sebagian kalangan, ketika antri akan melakukan sungkeman, mereka bergerak dengan “laku dodok”, yaitu berjalan dengan berjongkok.

Semua ini lebih selamat ditinggalkan.

Islam mengajarkan untuk memuliakan dan menghormati orang tua, atau kerabat yang berusia tua, atau tokoh masyarakat, tetapi tidak boleh berlebihan.

Adat paling baik adalah adat Nabi dan para sahabat, dan mereka tidak pernah melakukannya. Cukup kita ridha Alloh sebagai Tuhan yang kita ibadahi, Nabi Muhammad utusan Alloh sebagai panutan kita, dan Islam agama Alloh sebagai agama yang mengatur kehidupan kita.

Oleh karena itu jika dilingkungan keluarga kita, masih ada adat tersebut, maka hendaklah kita menghindarinya dengan hikmah. Dengan tetap berkata dan bersikap baik kepada keluarga.

Penghormatan yang baik sesama kaum muslimin adalah dengan mengucapkan salam dan berjabat tangan. Itulah yang dituntunkan.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: “لَا”، قَالَ: أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟ قَالَ: “لَا”، قَالَ: أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ؟ قَالَ: “نَعَمْ”

Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rosululloh, seseorang dari kami bertemu saudaranya, atau kawannya, apakah dia membungkuk (untuk menghormatinya)?” Beliau menjawab: “Tidak”. Dia bertanya lagi: “Apakah dia memeluknya dan  menciumnya?” Beliau menjawab: “Tidak”.
Dia bertanya lagi: “Apakah dia memegangi satu tangannya dan berjabat tangan?” Beliau menjawab: “Ya”.
(HR. Tirmidzi, no. 2728; Ahmad, no. 13044. Dihasankan oleh imam Tirmidzi, Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan Syaikh Al-Albani karena banyak jalur-jalurnya yang saling menguatkan. Lihat Ash-Shohihah, no. 160)

Mencium Tangan Orang Tua.

Adapun bersalaman kemudian mencium tangan orang tua, maka tidak mengapa insya Alloh. Namun sebaiknya jangan terlalu membungkukkan diri seperti orang yang ruku. Karena ruku dan sujud hanyalah ditujukan kepada Alloh semata. Marilah kita perhatikan bagaimana Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam ketika bertemu dengan putri beliau, Fatimah rodhiyallohu ‘anha, bagaimana indahnya sikap ayah dan anak yang keduanya adalah calon pemimpin penghuni sorga.

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المُؤْمِنِينَ، قَالَتْ: “مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَشْبَهَ سَمْتًا وَدَلًّا وَهَدْيًا بِرَسُولِ اللَّهِ فِي قِيَامِهَا وَقُعُودِهَا مِنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” قَالَتْ: “وَكَانَتْ إِذَا دَخَلَتْ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ إِلَيْهَا فَقَبَّلَهَا وَأَجْلَسَهَا فِي مَجْلِسِهِ، وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ عَلَيْهَا قَامَتْ مِنْ مَجْلِسِهَا فَقَبَّلَتْهُ وَأَجْلَسَتْهُ فِي مَجْلِسِهَا

Dari ‘Aisyah, ummul mukminin rodhiyallohu ‘anha, dia berkata: “Aku tidak melihat seseorang yang paling mirip Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam pada sifat gerakan tubuh di dalam berdiri dan duduk daripada Fatimah putri Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam. Jika  Fatimah masuk menemui Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam, beliau berdiri menyambut Fatimah, lalu mencium (kepala) nya, dan mendudukannya di tempat duduk beliau. Dan jika  Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam masuk menemui Fatimah, dia berdiri menyambut Nabi, lalu mencium (kepala) beliau, dan mendudukan beliau di tempat duduknya”.
(HR. Tirmidzi, no: 3872; dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Inilah sedikit jawaban yang kami sampaikan tentang hukum sujud kepada manusia dan sungkeman, semoga bermanfaat. Semoga Alloh selalu membimbing kita di dalam kebaikan dan menjauhkan dari segala keburukan.

BACA JUGA

Wallahu a’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Ahad, 23 Dzulqa’dah 1441 H/ 12 Juli 2020 M



Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله 
klik disini

Ustadz Muslim Al-Atsary

Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen

Related Articles

Back to top button