Hukum Shalat Mengenakan Pakaian Bekas Mengeringkan Farji

Hukum Shalat Mengenakan Pakaian Bekas Mengeringkan Farji
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Shalat Mengenakan Pakaian Bekas Mengeringkan Farji, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Saat selesai berkemih (pipis) dan membersihkan farji, karena basah, kita menggunakan baju yang kita kenakan untuk mengeringkan farji tersebut selanjutnya berwudhu dan menunaikan sholat dengan mengenakan baju yang digunakan untuk mengelap (megeringkan) kemaluan tersebut, apakah bajunya termasuk terkena najis? dan apakah sholatnya sah. Serta apakah dibenarkan cara membersihkan atau mengeringkan dengan menggunakan baju yang kita kenakan?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Jika kasusnya sebagaimana yang saudara tanyakan, dimana kemaluan sudah terlebih dahulu disucikan dengan air, maka hukum baju yang terkena kemaluan tersebut setelahnya tetaplah suci meskipun menjadi basah. Baju tersebut tidaklah menjadi najis dan diperbolehkan untuk menggunakannya ketika salat.
Karena hukum asal sesuatu adalah suci sampai jelas dan yakin bahwa ada benda tersebut terkena najis.
Perlu saudara ketahui, keraguan semacam ini yang saudara rasakan bisa jadi merupakan salah satu waswas dari setan yang perlu kita hindari, oleh karena itu, mari memperbanyak istighfar dan meminimalisir pintu-pintunya, bisa dengan cara mengeringkan kemaluan tersebut dengan kain lainnya ataupun handuk.
Jikapun menggunakan pakaian atau baju yang akan kita pergunakan juga ketika salat, maka insya Allah hukumnya tetaplah suci.
Wallahu A’lam bisshowaab, semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita dari penyakit was-was.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Idris, Lc. حافظه الله