
Hukum Shalat Dengan Menggendong Bayi
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum shalat dengan menggendong bayi. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz. Ahsanallahu ilaikum. Saya ingin bertanya, apakah boleh seorang ibu yang sedang shalat melakukan gerakan menggendong di saat bayi menangis?
Kemudian apakah diperbolehkan menggendong bayi sedangkan si bayi menggunakan popok yang bisa saja di dalamnya ada najisnya?
جزاك الله خيرا و بارك الله فيكم
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Semoga Allah selalu memberikan kepada kita semua ilmu yang bermanfaat dan kebahagiaan di dalam kehidupan kita semua.
Diperbolehkan bagi seseorang untuk mengendong bayi bila dibutuhkan, menangis ataupun tidak, memakai popok ataupun tidak, selama tidak ada najis yang mengenai baju orang yang melakukan sholat. Sehingga kewajibannya untuk memperhatikan kesuciannya ketika sholat.
Bila ia dapatkan bayi yang digendongnya itu menjadikan ia (baju atau badannya ) menjadi najis dengan air kencing atau kotoran bayi, maka ia batalkan sholatnya dan harus segera membersihkannya,
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Qatadah al-Anshari:
رَأَيْتُ النَّبِىَّ ﷺ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ وَهْىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ ﷺ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا
“Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat mengimami para sahabat sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab di atas bahunya. Ketika rukuk Rasulullah ﷺ meletakkannya (di lantai) dan ketika selesai sujud, Rasulullah ﷺ menggendongnya kembali.” (HR. Muslim)
سئل أحمدُ: أيأخذ الرجلُ ولده وهو يُصلي؟ قال: نعم، واحتج بحديث أبي قتادة.
“Imam Ahmad ditanya, ‘Apakah seseorang boleh mengambil untuk menggendong anaknya ketika ia sedang shalat?’ Beliau menjawab, ‘Iya, boleh,’ dengan menjadikan hadits riwayat Abi Qatadah sebagai dalil.” (Badruddin al-‘Ainy, Syarh Abi Daud, Juz 4, Hal 146).
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullaah mengatakan, “Salat wanita sambil menggendong anaknya tidak apa-apa bila anaknya dalam keadaan suci dan memang butuh digendong karena mungkin anaknya menangis dan bisa menyibukkan si ibu apabila tidak menggendongnya.”
Hal ini juga dijelaskan oleh Syekh Said ibn Muhammad al-Hadhrami al-Syafi’i dalam kitabnya Syarh al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah sebagai berikut :
أما حمل الحي فلا يضر إن لم يعلم نجاسة بظاهره، ولا نظر لنجاسة باطنه لحمله صلى الله عليه وسلم أمامه بنت بنته في الصلاة، إذ لا يترتب على نجاسة الباطن حكم حتى تتصل بالظاهر أو يتصل بها ما بعضه بالظاهر.
Artinya: Adapun membawa orang yang hidup (anak-anak dalam salat) maka tidak masalah jika tidak diketahui adanya najis secara nyata (terlihat). Begitu juga, tidak perlu diteliti keberadaan najis yang tidak terlihat karena mengikuti perbuatan Rasul yang membawa Umamah, cucu perempuan beliau sewaktu melaksanakan salat. Karena najis yang tidak terlihat tersebut tidak mempunyai hukum apa-apa hingga ia menempeli bagian tubuh yang tampak atau menempel dengan bagian yang zahir lainnya (seperti pakaian dan lain-lain).
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jumat, 13 Ramadan 1443 H/ 15 April 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini