Hukum Perempuan Merantau Tanpa Mahram

Hukum Perempuan Merantau Tanpa Mahram
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Hukum Perempuan Merantau Tanpa Mahram, selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Bagaimana hukumnya dengan perempuan yang merantau atau pergi bekerja jauh dari keluarga dengan waktu yang lama?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Sosmed)
Jawaban:
1. Ketika Safar, Perempuan Harus Dibersamai Mahram
Wa alaikumussalaam warahmatullah..
Syarat adanya mahram adalah hanya terbatas pada saat safar/bepergian saja, namun jika sudah sampai di tempat tujuan boleh bagi mahramnya untuk meninggalkannya, ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ. متفق عليه
“Janganlah seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan dibersamai dengan mahramnya, dan janganlah perempuan melakukan safar kecuali dibarengi dengan mahramnya”. (Bukhari & Muslim).
Dalam hadist di atas menjelaskan bahwa larangan safar perempuan hanyalah ketika tidak dibersamai dengan mahramnya, jadi tatkala safar harus dibersamai dengan mahram, dan dalam hadist tidak menjelaskan kondisi perempuan ketika sudah sampai ke tempat tujuan.
2. Boleh Ditinggal Setelah Sampai di Tempat Tujuan yang Aman
Jadi jika si mahram sudah mengantarkannya sampai tempat tujuan safar entah untuk kuliah, atau untuk ke pondoknya, atau tempat kerjanya, dan dirasa bahwa di sana mendapati keamanan, seperti jika di dalam pondok ya anak perempuan tersebut punya lingkungan pondok yang mengawasi, menjaganya dan bertanggung jawab terhadapnya.
Jika tempat kuliah atau kerja ya perempuan tersebut punya kontrakan atau tempat kost khusus muslimah, sesama wanita dengan alamat yang jelas, bisa dikontak dan dipantau dengan jelas, diyakini keamanannya, maka demikian boleh bagi mahramnya untuk meninggalkannya tanpa harus menemaninya.
Al-Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali mengatakan:
وَيَخْرُجُ مَعَ الْمَرْأَةِ مَحْرَمُهَا حَتَّى يُسْكِنَهَا فِي مَوْضِعٍ ، ثُمَّ إنْ شَاءَ رَجَعَ إذَا أَمِنَ عَلَيْهَا
“Mahram perempuan ikut keluar menyertainya (si perempuan) sampai menempatkannya di suatu daerah, kemudian jika si mahram menghendaki untuk pulang ke tempat asalnya, dia pulang jika dirasa merasa aman atas diri si perempuan”. (Al-Mughni juz:12 hal:325).
Dalam kesempatan lain Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga pernah menyampaikan:
فإقامة المرأة في بلد بدون محرم لا ضرر فيه ولا حرج فيه، ولاسيما إذا كان ذلك لا خطر فيه طالما أن العمل بين النساء ومصون عن الرجال
“Menetapnya seorang perempuan di suatu daerah dengan tanpa mahramnya tidak menjadi masalah, terlebih lagi jika tidak ada bahaya di situ, selagi pekerjaan yang digeluti perempuan tersebut bersama para wanita dan terlindungi dari para lelaki”.
Jadi kesimpulannya adalah bahwa kebutuhan pada mahram hanyalah tatkala safar saja, namun jika sudah sampai tempat tujuan dan dirasa aman untuk tinggal di tempat tersebut, entah dalam rangka kuliah, mondok, atau kerja, atau keperluan lainnya, maka setelahnya boleh ditinggalkan oleh mahramnya. Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 25 Rabiul Awal 1443 H/ 2 November 2021 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini