Muamalah

Hukum Penghasilan Dari Bermain Game Axie Infinity

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang hukum penghasilan dari bermain game Axie Infinity. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah

Assalamualaikum Ustadz, mohon bisa dijelaskan hukum penghasilan dari bermain game Axie Infinity, bagaimana status uang yang dihasilkan dari game tersebut?

Syukron ustadz sebelumnya, jazakallah khair wa barakallah fiikum.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)


Jawaban:

Axie Infinity merupakan permainan berbasis blockchain yang disebut-sebut sebagai blockchain terpopuler sepanjang 2021 dengan kenaikan pemainnya. Untuk bisa bermain di Axie Infinity pemain harus memiliki Axie atau hewan peliharaan digital dalam game blockchain ini. Axies ini yang disebut sebagai non-fungible token (NFT) ERC-721. Permainan ini mengusung konsep Play-to-Earn karena pemain dapat mendapatkan keuntungan atau penghasilan dalam bentuk NFT Axie Infinity Shard (AXS) dan Small Love Potion (SLP). (lihat: https://market.bisnis.com/read/20211115/94/1466069/4-cara-terbaik-menghasilkan-uang-dari-game-kripto-axie-infinity).

Hukum Main Game

Hukum asal dari akad muamalah itu pada dasarnya adalah boleh, dengan catatan selagi tidak ada unsur-unsur yang diharamkan di dalamnya. Apa pun bentuk muamalah itu.

Dalam kaidah fiqih dinyatakan;

أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل

Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini. (lihat Fathul Qadir, oleh Asy Syaukani, 1/64. Mawqi’ Ruh Al Islam).

Lebih khusus lagi melihat pertanyaan saudara tentang hukum penghasilan dari bermain game axie infinity, setelah melihat dan memperhatikan penjelasan para pemain game Axie infinity via youtube, bahwa untuk memainkan game ini perlu membeli pelengkap permainan game dengan membayar sejumlah uang tertentu, maka dapat diduga kuat bahwa game ini adalah judi terselubung. Apalah lagi setelah membeli unsur-unsur pendukung utama untuk main game, belum tentu akan mendapatkan cuan secara langsung, mereka harus mengumpulkan sejumlah poin tertentu dengan bermain dan bertarung guna mengalahkan musuh (apa pun namanya), menghasilkan poin, kemudian kumpulan poin ini bisa dijual lagi untuk menghasilkan cuan.

Baca Juga:  Jenis Lomba Yang Dibolehkan Berhadiah

Belum lagi konten isi game yang secara abstrak ada unsur sihir di dalamnya, mengajarkan sihir di tengah permainan. Benda kecil bisa disulap jadi besar dan bisa bertarung. Seolah pemilik pelaku di dalam game, memiliki kemampuan kun fayakun, jadilah, langsung jadi makhluk. Atau minimal membangun aqidah paganisme orang musyrik yang percaya dengan sihir atau menyemarakkan karakter yang tidak jelas.

Kenyataan lain membuktikan, permainan ini membuat pelakunya kecanduan. Dia bisa habiskan waktu berjam-jam hanya untuk memburu monster, mengalahkan musuh, hanya untuk mendapatkan NFT Axie Infinity Shard (AXS) dan Small Love Potion (SLP) sebanyak-banyaknya, yang bisa ditukar dan dijual menjadi cuan, dan tidak ragu lagi bahwa semua ini melalaikan dari kewajiban zikir pada Allah Ta’ala semisal shalat 5 waktu di awal waktu, bahkan suka menunda-nunda shalat sampai terlalaikan sama sekali. Wal ’iyadzubillah.

Dari sahabat mulia Husain bin Ali radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasul Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ

Termasuk bagian dari keindahan Islam seseorang, dia meninggalkan semua yang tidak berarti baginya. (HR. Ahmad, no. 1737, dan lainnya, dihasankan Syaikh Syu’aib al-Arnauth).

Kesimpulan; status uang/cuan dari penghasilan game ini adalah dominannya judi dan hukumnya haram untuk digunakan.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag.
حفظه الله
Selasa, 5 Syaban 1443 H/ 8 Maret 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button