KeluargaKonsultasiNikah

Hukum Onani Membayangkan Istri Sendiri Karena Bekerja Jauh

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Onani Membayangkan Istri Sendiri Karena Bekerja Jauh

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum onani membayangkan istri sendiri karena bekerja jauh.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan tim Bimbingan Islam beserta keluarga selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Saya mau bertanya apakah hukumnya onani sambil membayangkan istri sendiri? dengan kondisi suami jauh dari istri karna pekerjaan.
Sedangkan suami punya kebutuhan syahwat dikhawatirkan takut terjadi perzinahan.
Terimakasih ustadz.

(Disampaikan Fulan di media sosial bimbingan islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Onani atau istimna termasuk perbuatan yang bertentangan dengan adab dan akhlak yang mulia. Para fuqaha (Ahli Fiqih) berbeda pendapat tentang hukumnya:

Di antara mereka ada yang berpendapat haram dalam sebagian keadaan; dan tidak dalam keadaan tertentu. Ada pula yang berpendapat hanya sebagai makruh.

Adapun ulama yang berpendapat haram adalah ulama madzhab Maliki dan Syafi’i. Alasannya karena Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam semua keadaan kecuali kepada istri atau budak yang dimiliki. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,–Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak terceIa.—Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
(Qs. Al Mu’minun: 5-7)

Adapun ulama yang berpendapat haram pada sebagian keadaan dan boleh dalam keadaan tertentu, maka ini merupakan pendapat ulama madzhab Hanafi. Menurut mereka, tidak mengapa melakukan onani jika khawatir jatuh ke dalam zina jika ia tidak melakukan demikian karena mengikuti kaidah ‘Irtikab Akhaffid Dharurain’ (mendatangi yang lebih ringan bahayanya).

Mereka (ulama madzhab Hanafi) juga mengatakan, bahwa onani haram jika untuk membangkitkan syahwat, dan tidak mengapa jika syahwat bergejolak, sedangkan di dekatnya tidak ada istri atau budak, lalu ia melakukan onani dengan maksud meredam syahwatnya.

Baca Juga:  Hukum Berjualan di Bawah Harga Pasar Dalam Islam 

Sedangkan ulama madzhab Hanbali berpendapat, bahwa hukumnya haram, kecuali jika ia khawatir jatuh ke dalam zina, atau khawatir terhadap kesehatannya, dan ia tidak memiliki istri atau budak, dan tidak mampu menikah.

Adapun Ibnu Hazm, maka ia berpendapat, bahwa onani hukumnya makruh; tidak berdosa, karena menyentuh dzakar dengan tangan kirinya adalah mubah. Di samping itu, perkara yang haram telah Allah jelaskan, dan hal ini tidak termasuk yang dijelaskan keharamannya. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.”
(Qs. Al An’aam: 119)

Ada riwayat dari generasi terdahulu, bahwa orang-orang membicarakan tentang onani, maka sebagian orang memakruhkannya, sedangkan sebagian lagi menganggap mubah. Di antara yang menganggap makruh adalah Ibnu Umar dan Atha, sedangkan yang menganggap mubah adalah Ibnu Abbas, Al Hasan, dan sebagian tabiin besar.
Al Hasan berkata, “Dahulu mereka melakukannya ketika dalam peperangan.”
(Fiqhusunnah 2/435)

Intinya, sebaiknya yang bersangkutan tidak melakukan onani dan berusaha untuk meredam syahwatnya dengan berpuasa, karena inilah yang ditunjuki oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Barang siapa yang belum sanggup menikah, maka hendaknya ia berpuasa, karena hal itu sebagai pengebirinya.”
(Hr. Bukhari dan Muslim)

Di sini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyuruh berpuasa; tidak menyuruh selain itu. Hal ini menunjukkan sebaiknya ia berpuasa untuk meredam syahwatnya, wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Dijawab oleh:
Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله
Kamis, 02 Jumadil Ula 1442 H/ 17 Desember 2020 M



Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله
Beliau adalah Alumni STAI Siliwangi Bandung & Pascasarjana di Universitas Islam Jakarta jurusan PAI.
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Marwan Hadidi, M.PD.I حفظه الله  
klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Related Articles

Back to top button