Hukum Muamalah dan Bekerja Dengan Non Muslim

Hukum Muamalah dan Bekerja dengan Non Muslim
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Hukum Muamalah dan Bekerja dengan Non Muslim. Selamat membaca.
Pertanyaan:
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Ketika kita bekerja untuk kemanusiaan, khususnya peduli terhadap perempuan / sebuah solidaritas yang di mana manajernya adalah orang nasrani (non muslim), dan sebagian juga muslim. Apakah diperbolehkan?
Jazākallāhu khayran.
Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH Klaten 1)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.
Tidak mengapa bagi seorang muslimah bermuamalah dan bekerja dengan wanita kafirah (non muslim), dalam hal – hal yang tidak ada kemaksiatan kepada Allah di dalamnya.
Dan selama tidak ada kecintaan dan loyalitas kepada orang kafir, Allah berfirman:
لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Engkau tidak akan mendapati orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir mencintai orang – orang yang menentang Allah dan rasulNya, walaupun mereka adalah orang tua, anak, saudara atau kerabat mereka.” (QS Al-Mujadilah : 22)
BACA JUGA:
Dan jadikan kesempatan ini (bekerja dengan non muslim) untuk mendakwahi wanita tersebut, semoga hidayah menyapanya sehingga masuk Islam.
Hanya Allah lah yang memberi petunjuk.
Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Jum’at, 01 Dzulhijjah 1440 H / 02 Agustus 2019 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini