Hukum Menyampaikan Salam dari Seseorang ke Orang Lain
Hukum Menyampaikan Salam dari Seseorang ke Orang Lain
Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum menyampaikan salam dari seseorang ke orang lain
Silahkan membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.
Apakah menyampaikan salam kepada seseorang adalah amanah yang wajib ditunaikan?
Sebagai contoh ayah saya mengirim salam kepada nenek saya, dan saya terlupa apakah saya berdosa?
(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Menyampaikan salam orang lain perlu melihat 2 hal:
1. Jika anda menyatakan sanggup dan berjanji untuk menyampaikan salamnya kepada orang lain, maka wajib menyampaikan salam tersebut.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala menggambarkan sikap orang-orang beriman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
“Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan juga janjinya”.
(QS. Al-Mu`minun: 8)
2. Jika anda menggunakan pengecualian, seperti ungkapan “InsyaAllah, atau kalau saya ingat, atau kalau saya bisa ya, atau kalau sempat,” dan ungkapan semakna, kemudian anda lupa untuk menyampaikan salam tersebut maka hal ini tidak masalah.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jumat, 09 Muharram 1442 H / 28 Agustus 2020 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini