Hukum Mengucapkan Salam Khusus Non Muslim

Hukum Mengucapkan Salam Khusus Non Muslim
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Hukum Mengucapkan Salam Khusus Non Muslim, selamat membaca.
Daftar isi
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Apakah boleh seorang muslim mengucap salam (السلام عليكم و رحمة الله وبركاته) dibarengi dengan salam dari agama lain/non muslim (Salome, namobudaya dll)? Apa hukumnya?
جزاك الله خيرا
(Dari Fulan Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Tidak Boleh Mengucapkan Salam Khusus Non-muslim
Di era modern seperti sekarang, atas nama toleransi dan keberagaman, muncul sebagian kaum yang menggunakan salamnya dengan menggabungkan salamnya muslim dan salam non-muslim. Padahal perbuatan ini TIDAK diperkenankan oleh syariat Islam yang mulia, di mana alasan yang paling mendasar adalah dalam salam non-muslim terdapat pengangungan terhadap agama atau tuhan mereka, tentu ini melanggar prinsip dasar tauhid dan aqidah seorang muslim
Larangan Mengucapkan Salam (Assalamualaikum) kepada Non-muslim
Jangankan ucapan salam non muslim, memulai salam Islam saja yang ditujukan kepada mereka selain muslim adalah terlarang diucapkan, apalagi salam non muslim yang dipakai.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah kalian memulai salam kepada kaum Yahudi dan jangan pula kaum Nashrani (HR. Muslim, no. 2167).
Larangan Tasyabbuh
Menggunakan ucapan salam non muslim juga masuk dalam keumuman hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang tasyabbuh (menyerupai kekhususan dan gaya orang-orang Yahudi, Nasrani, dan agama lainnya selain Islam). Dan hal ini adalah perbuatan terlarang.
Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2/50).
Dengan ini, semestinya kaum muslimin senantiasa mencoba menjadikan setiap perilakunya mengacu kepada apa yang telah ditunjukkan oleh Dzat yang Maha Pencipta dan Maha Mengetahui dengan setiap kebutuhan makhlukNya, sebagaimana telah dirangkumkan dalam bingkai ajaran Islam untuk menjadikan Islam dan hukumnya sebagai undang-undang dan adat istiadat yang menghiasi seluruh kehidupan manusia. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,”
وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ ٱلْيَهُودُ وَلَا ٱلنَّصَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى ٱللَّهِ هُوَ ٱلْهُدَىٰ ۗ وَلَئِنِ ٱتَّبَعْتَ أَهْوَآءَهُم بَعْدَ ٱلَّذِى جَآءَكَ مِنَ ٱلْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ ٱللَّهِ مِن وَلِىٍّ وَلَا نَصِيرٍ
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS Al-Baqarah: 120).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jumat, 15 Rabiul Awal 1443 H/ 22 Oktober 2021 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini