Hukum Mengqadha Puasa Ayyamul Bidh

Hukum Mengqadha Puasa Ayyamul Bidh
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum mengqadha puasa ayyamul bidh. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Semoga ustaz selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa taala, adakah hadist yang menerangkan bahwa puasa ayyamul bidh, bisa diganti di tanggal lain selain tgl 13,14,15 asalkan masih dalam bulan yang sama? Syukron ustadz.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Wa alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu.
Semoga Allah juga senantiasa menjaga anda dan keluarga anda.
Penjelasan hadist secara spesifik kami belum tahu, namun fatwa ulama terkait bolehnya mengqadha puasa ayyamul bidh jika terlewatkan ada, dengan syarat bahwa orang tersebut memang terbiasa melakukan puasa tersebut. Disebutkan dalam fatwa Islamweb di bawah Kementerian Waqaf di Qatar:
فمن كانت عادته صوم الأيام البيض وفاته صومها في وقتها ندب له قضاؤها، ويحصل بالقضاء أصل أجر الأداء لا سيما إذا كان ترك الأداء بعذر، ولا بد من نية صومها في الأداء والقضاء
“Barangsiapa yang kebiasaannya adalah melakukan puasa ayyamul bidh, dan kemudian ia terlalaikan untuk melakukannya maka dianjurkan baginya untuk mengqadha puasa tersebut, dan dengan qadha tersebut ia tetap mendapatkan ganjaran sebagaimana jika ia mengerjakannya tepat waktu, apalagi jika sebab ia terlewat dari puasa ayyamul bidh adalah karena udzur, dan ketika hendak menunaikan wajib untuk berniat terlebih dulu baik untuk qadha maupun ada’ (pelaksanaan ibadah di waktu aslinya sebelum habis)”.
Lihat:
Demikian, wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 19 Dzulhijjah 1443 H/ 19 Juli 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini