Hukum Mengikat Rambut dan Jenggot Bagi Laki-laki

Hukum Mengikat Rambut dan Jenggot Bagi Laki-laki
Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang bagaimana hukum mengikat rambut dan jenggot bagi laki-laki.
Silahkan membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga,
Afwan Ustadz, bila seorang laki-laki rambutnya agak panjang (masih di atas pundak) apakah ia boleh mengikat rambut tersebut?
Bagaimana pula dengan hukum mengikat jenggot, ustadz?
جزاك الله خيرا يا أستاذ
(SAHABAT BiAS T07-058)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.
Dalam kitab Ensiklopedia Fikih dikatakan,
اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة
“Para ulama sepakat bahwa sholat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan.
Sholat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seorang sholat dengan keadaan seperti ini, tetap sah.”
(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109)
Hukum makruh ini berlaku bagi laki-laki dalam shalatnya, adapun di luar shalat maka terlarang karena akan menyerupai kebiasaan perempuan, yang dilakukan adalah diuraikan saja.
Adapun hukum mengikat jenggot, maka telah datang riwayat,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِي فَأَخْبِرْ النَّاسَ أَنَّهُ
مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرِيءٌ مِنْهُ
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Ruwaifi’, boleh jadi engkau akan berumur panjang maka umumkanlah kepada manusia bahwa barang siapa yang mengikat jenggotnya atau memasang jimat dari bekas tali busur atau beristinja’ dengan kotoran hewan ataupun tulang maka sesungguhnya Muhammad itu berlepas diri darinya”
(HR. Nasai, no 5067 dan lainnya, dinilai sebagai hadits shahih oleh ahli hadits al Albani).
Syeikh Shalih bin Fauzan al Fauzan hafizhahullah (Mufti kerajaan arab saudi) menjelaskan berkenaan dengan hadits di atas pada permasalahan ini (artinya),
“Ulama bersilang pendapat tentang pengertian ‘aqd lihyah (secara letterlijk diterjemahkah mengikat jenggot) ;
1. ‘aqd lihyah adalah kebiasaan orang-orang Persia. Ketika kondisi perang mereka mengikat jenggot mereka sebagai ungkapan keangkuhan dan kesombongan. Sedangkan kita dilarang untuk menyerupai orang-orang kafir.
2. Yang dimaksudkan adalah mengikat jenggot ketika shalat karena hal ini termasuk bermain-main dan banyak gerak ketika shalat. Hal ini hukumnya makruh karena sikap ini menunjukkan tidak adanya kekusyuan.
3. Yang dimaksudkan adalah perbuatan orang-orang yang hidup mewah yang mengkritingkan dan memperindah jenggot. Ini semua mereka maksudkan sebagai bentuk memperindah penampilan fisik. Jadi ini termasuk bermewah-mewah yang terlarang. Memang tidak mengapa membersihkan, merawat dan memperhatikan kerapian jenggot namun tidak boleh sampai derajat pemborosan”
(I’anah al Mustafid, 1/140).
Kesimpulan
Memilin atau mengikat jenggot di dalam shalat dihukumi makruh (tidak membatalkan shalat), tapi kami lebih condong tetap tidak boleh dan terlarang, kecuali darurat misalkan dipermain-mainkan anaknya yang kecil ketika shalat sehingga mengganggu kekhusyuan shalatnya.
Adapun di luar shalat, maka terlarang dan tidak boleh.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jumat, 06 Jumadal Akhirah 1441 H/ 31 Januari 2019 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini