ArtikelFiqihKonsultasi

Hukum Menggunakan Masker Ketika Shalat

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Menggunakan Masker Ketika Shalat

Para pembaca Bimbinganislam.com, Berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang shalat menggunakan masker, berikut pembahasannya di bawah ini


Pertanyaan :

بسم الله الرحمن الرحيم
السلا م عليكم ور حمة الله وبركاته

Bagaimana hukum sholat dengan mengenakan masker karena saat ini banyak kaum muslimin yang sholat dengan mengenakan masker

جزاكم اللّٰه خيرا

(Dari Grup WA Sahabat BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Larangan menutup mulut saat shalat dilandasi oleh riwayat dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.”

(HR Abu Dawud : 643, Ibnu Majah : 966 dihasankan oleh Al-Albani di dalam Shahih Ibni Majah : 798).

Dan larangan ini dikatakan oleh para ulama dibawa kepada pengertian makruh. Serta boleh dilakukan saat ada kebutuhan. Imam Ibnu Utsaimin menyatakan :

ويستثنى منه ما إذا تثاءب وغطى فمه ليكظم التثاؤب فهذا لا بأس به، أما بدون سبب فإنه يكره، فإن كان حوله رائحة كريهة تؤذيه في الصلاة، واحتاج إلى اللثام فهذا جائز؛ لأنه للحاجة، وكذلك لو كان به زكام، وصار معه حساسية إذا لم يتلثم، فهذه أيضاً حاجة تبيح أن يتلثم

“Namun, terdapat pengecualian jika seorang menguap dalam shalat. Dan ia menutup mulutnya dengan tangan untuk menahannya. Adapun jika hal itu dilakukan tanpa alasan, maka makruh. Apabila ada bau tidak enak di sekitarnya sehingga bisa mengganggu shalat yang akan dilaksanakan, maka boleh melakukan Litsam/penutup wajah dari surban karena ada hajat yang menuntut.

BACA JUGA :
Hukum Berdoa Dengan Selain Bahasa Arab Ketika Shalat
Hukum Shalat Memakai Cadar
Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Karena Wabah Corona

Demikian pula jika orang sedang menderita pilek dan apabila ia tidak menutup mulut dan hidung justru akan memperparah, maka kondisi ini adalah kebutuhan yang menuntut diperbolehkannya menutup mulut dan hidung ketika shalat.”

(Asy-Syarhul Mumti’ : 3/179).

Maka dari itu pada saat pandemi virus seperti ini tidak mengapa seseorang shalat dengan mengenakan masker atau penutup lainnya, wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله



Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله  
klik disini

Ustadz Abul Aswad Al Bayati, BA.

Beliau adalah Alumni S1 MEDIU Aqidah 2008 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Malang tahunan dari 2013 – sekarang, Dauroh Solo tahunan dari 2014 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Koordinator Relawan Brigas, Pengisi Kajian Islam Bahasa Berbahasa Jawa di Al Iman TV

Related Articles

Back to top button