Fiqih

Hukum Menggambar Benda Mati yang Diberi Mata

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Menggambar Benda Mati yang Diberi Mata

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Hukum Menggambar Benda Mati yang Diberi Mata. Selamat membaca.


Jawaban:

Bismillah.. Semoga Allah menjaga ustadz dan keluarga serta seluruh kaum muslimin di dunia. Apakah batasan dalam menggambar makhluk dalam islam yang diharamkan. Apakah benda mati yang diberikan mata berupa titik dan mulut tergolong ke dalam gambar makhluk yang dilarang? Jazakumullahu khayran, barakallahu fiikum.

Ditanyakan oleh Sahabat Mahad BIAS


Jawaban:

Bismillah..
Aamiin, terima kasih, wa jazaakumullah khairan.
Sebagaimana yang di sebutkan di dalam hadits Nabi shallahu alaihi wasallam terkait larangan menggambar makhluk bernyawa, “

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، يُقَالُ لَهُمْ : أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan akan dikatakan kepada mereka : ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan’.“. (HR. Bukhari, no. 1963).

Dari sahabat mulia Abdullah Bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda;

كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ

“Semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka Jahannam” (HR. Muslim, no. 2110).

Lalu batasan di dalam menggambar seperti apa? Apakah bila di hilangkan bagian tubuhnya semisal wajah atau kaki, tubuh atau yang lainnya juga masuk di dalam larangan?

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah pernah membuat kesimpulan hukum untuk gambar bernyawa:

وَإِنْ قَطَعَ مِنْهُ مَا لَا يُبْقِي الْحَيَوَانَ بَعْدَ ذَهَابِهِ، كَصَدْرِهِ أَوْ بَطْنِهِ، أَوْ جُعِلَ لَهُ رَأْسٌ مُنْفَصِلٌ عَنْ بَدَنِهِ، لَمْ يَدْخُلْ تَحْتَ النَّهْيِ، لِأَنَّ الصُّورَةَ لَا تَبْقَيْ بَعْدَ ذَهَابِهِ، فَهُوَ كَقَطْعِ الرَّأْسِ

Baca Juga:  Apakah Konsumsi Habbatussauda & Bawang Putih Sunnah

“Apabila dihilangkan dari gambar tersebut sehingga tidak lagi dikatakan makhluk hidup, seperti dadanya atau perutnya, atau kepala dengan badannya dipisah, maka tidak termasuk ke dalam larangan hadits, karena nama makhluk hidup hilang dari gambar tersebut, maka hukumnya seperti gambar makhluk hidup tanpa kepala (tidak masalah).” (lihat Al-Mughni, 7/282).

Ibnu Qudamah berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan. Ibnu ‘Abbas berkata,

الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلِيس بِصُورَةٍ

“Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).” ( Al-Mughni, 10: 201).

Dari pernyataan di atas, maka bagian mana pun yang kita hilangkan, yang tidak mungkin didapatkan di dalam makhluk bernyawa maka diperbolehkan, bila tidak, sehingga masih memungkinkan seseorang / makhluk bernyawa hidup maka tetap dilarang. Misalnya gambar yang hanya menghilangkan rambut, atau kaki atau tangan dan sebagainya.

Lalu bagaimana dengan benda mati yang diberikan mata dan sebagainya? Selama memang tidak memungkinkan didapatkan ada makhluk bernyawa dengan merujuk penjelasan di atas maka insyallah diperbolehkan. Sebagaimana gambar emotion yang ada, karena tidak mungkin didapatkan makhluk hidup tanpa tubuh dan sebagainya.

Namun, bila tambahan yang di lakukan menyebabkan fitnah dan kerusakan lainnya, semisal menggambar pohon dengan di berikan wajah wanita yang cantik dsb maka hendaknya tidak di lakukan. Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
USTADZ MU’TASIM, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 5 Shafar 1443 H/ 13 September 2021 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله 
klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button