Hukum Mengeluarkan Zakatnya Ke Beberapa Tempat

Hukum Mengeluarkan Zakat Melalui Lembaga Zakat
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Mengeluarkan Zakatnya Ke Beberapa Tempat, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, saya memiliki harta yang sudah mencapai nishab dan haul di bulan Ramadhan ini, apakah boleh saya mengeluarkan zakatnya ke beberapa tempat yang mengadakan kegiatan kemanusiaan untuk membantu para fakir miskin di bulan Ramadhan ini? ataukah zakatnya hanya bisa diserahkan keseluruhannya langsung atau melalui lembaga zakat ke orang orang yang berhak menerima zakat?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Kegiatan kemanusiaan ini harus dirinci maksudnya seperti apa. Jika ada di antara harta zakat tersebut yang dipakai untuk operasional kegiatan tersebut, maka tidak boleh. Misal dibuat kegiatan bazar yang mana ada sebagian harta tersebut yang disalurkan untuk kebutuhan operasional logistik, dan lain-lain.
Namun jika kegiatan tersebut memang berbagi zakat, harta yang disalurkan pun juga tepat sasaran (yaitu berkisar di antara 8 golongan penerima zakat mal), maka boleh dengan catatan harta zakat tidak boleh dikurangi untuk biaya apapun dan seluruhnya tersalurkan untuk penerimanya.
Delapan golongan tersebut sebagaimana dalam firman Allah:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat (yang ditunjuk pemerintah), orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), para budak (untuk memerdekakan dirinya), orang-orang yang berutang (untuk melunasi hutangnya), untuk jalan Allah (fi sabilillah), dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah ayat 60)
Kemudian, yang paling utama adalah menyalurkan langsung ke penerima zakat, dan memberitahu bahwa ini adalah zakat dalam rangka syi’ar. Dan yang lebih berhak menerima adalah kerabat atau tetangga. Namun jika tidak mendapati penerima yang terdekat, maka bisa disalurkan melalui lembaga pengelola zakat yang amanah.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ristiyan Ragil حافظه الله