
Hukum Mengadakan Undangan Walimah ‘Khitan’ Dalam Islam
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang hukum mengadakan undangan walimah ‘khitan’ dalam islam. Selamat membaca.
Pertanyaan:
بــسم اللّٰـه الرحمنالرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Adakah anjuran untuk mengadakan syukuran sebelum/setelah melakukan khitan? Dan bagaimana hukumnya jika melakukan syukuran sebagai rasa syukur bawa prosesi khitannya lancar. Jazakumllahu khair ustadz.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah.
Tidak apa-apa mengadakan walimah khitan bagi seorang anak, untuk menampakkan kebahagiaan, mengakui nikmat dan karunia Allah –Ta’ala-.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata dalam al Mughni: 7/286:
“Hukum mengundang untuk khitanan dan semua undangan selain walimah (pernikahan), adalah sunnah; karena adanya makanan, mendatanginya adalah sunnah juga bukan wajib. Ini merupakan pendapat Malik, Syafi`i, Abu Hanifah dan murid-muridnya”.
Mendatangi semua undangan adalah sunnah; karena untuk menjaga hati pengundang dan mengindahkan undangannya, misalnya: Ahmad telah diundang khitanan ia pun mendatanginya dan makan makanan yang disediakan.
Adapun bagi yang mengundangnya tidak ada keutamaan tertentu yang ia dapatkan, karena tidak ada tuntunannya dalam syari`at, akan tetapi hanya sebagai undangan biasa karena tiadanya sebab yang baru.
Namun jika ia bertujuan untuk syukur nikmat, memberi makan saudara-saudaranya, menyuguhkan hidangan kepada mereka, maka ia akan mendapatkan pahala sesuai dengan niat tersebut insya Allah”.
Ulama Lajnah Daimah berkata:
“Merasa bahagia dalam khitanan adalah disyari`atkan; karena khitan termasuk hal-hal yang disyari`atkan, Allah –Ta`ala- telah berfirman:
( قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ )
“Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS. Yunus: 58)
Khitan termasuk karunia dan kasih sayang Allah –subhanahu wa Ta`ala-, tidak masalah menghidangkan makanan dalam rangka khitanan tersebut sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah”. (Fatawa Lajnah Daimah: 5/142)
Wallahu a`lam.
Referensi: https://islamqa.info/id/answers/203192/hukum-mengadakan-walimah-khitanan
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jumat, 27 Safar 1444 H/ 23 September 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini