KonsultasiMuamalah

Hukum Menerima Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan Menurut Islam

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Menerima Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan Menurut Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum menerima bantuan dari bpjs ketenagakerjaan menurut islam.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan tim Bimbingan Islam beserta keluarga selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz, saya ingin bertanya, apa hukum menerima uang Rp. 600.000 bantuan dari pemerintah melalui bpjs ketenagakerjaan. Untuk menerima uang bantuan tersebut, saya harus mendaftar bpjs ketenagakerjaan iuran perbulan Rp. 10.800. Jadi bolehkah saya mendapat uang itu ustadz?
Syukron. Jazakumullahu khairan.

(Disampaikan Fulanah di media sosial bimbingan islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Dalam hal ini ada perincian:

Pertama, jika perusahaan yang mendaftarkan kita ke bpjs dan kita tidak bisa menolaknya, karena pihak perusahaan secara langsung akan memotong gaji kita, di samping perusahaan juga mengeluarkan bantuan untuk menutupi biaya bpjs, maka si karyawan hanya berhak mengambil uang senilai gaji yang dipotong dan bantuan dari pihak perusahaan tidak boleh lebih. Adapun bunga atau pertambahan dari depositnya adalah haram karena itu riba, Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(Qs. Al Baqarah: 275)

Kedua, jika diberikan pilihan (mandiri) antara mengikuti atau tidak, dan kita bisa mengambil iuran yang kita serahkan ditambah bunga dari iuran yang kita serahkan, atau terkadang kita tidak bisa mengambilnya kecuali setelah waktu yang ditentukan ditambah bunga yang dihasilkan, dan jika terjadi keterlambatan, akan terkena denda, maka tambahan atau bunga dan denda tersebut juga riba. Sehingga haram hukumnya.

Ketiga, jika iuran kita terhadap sesuatu yang tidak pasti, dimana biaya akan diberikan jika seseorang mendapatkan musibah (seperti asuransi kecelakaan), dan jika tidak, maka tidak akan turun biaya itu serta akan hangus, maka ini terdapat gharar. Sedangkan gharar adalah akad yang tidak jelas akhirnya; ada atau tidak. Dan gharar dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim.
Tetapi jika uang kita diambil untuk hal itu dan kita tidak bisa menolaknya, karena jika kita menolaknya, maka tidak akan diurus milik kita seperti SIM, maka yang menanggung dosa adalah pihak yang mengambilnya, adapun kita maka tidak berdosa.

Keempat, jika seorang menerima bantuan secara gratis (tanpa membayar iuran apa pun) karena kita sebagai warga tidak mampu, maka tidak mengapa. Wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله
Rabu, 05 Shafar 1442 H/ 23 September 2020 M



Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله
Beliau adalah Alumni STAI Siliwangi Bandung & Pascasarjana di Universitas Islam Jakarta jurusan PAI.
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mardan Hadidi, M.PD.I حفظه الله  
klik disini

Related Articles

Back to top button