KonsultasiMuamalah

Hukum Menemukan Makanan Dalam Islam

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Menemukan Makanan Dalam Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum menemukan makanan dalam islam.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz, ada tetangga baru saja menemukan makanan udang segar 2 kilo dan daun bawang sebanyak dua tas plastik. Sudah ditunggu-tunggu belum ada yang mencarinya. Sementara ini disimpan di kulkas. Bagaimana menyikapi ini ustadz?
Karena tetangga itu kalau dibuang mubazir, sedang kalau dia makan juga tidak berani. jazakumullahu khairan.

Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Barang temuan di jalan yang kita tidak tahu pemiliknya di dalam pembahasan fikih dinamakan luqathah.
Hukum barang temuan ada rinciannya, tergantung nilai dari barang tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ، فَقَالَ: «اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا

“Pernah datang seseorang kepada Rasulullah ﷺ menanyakan tentang luqathah, maka Beliau ﷺ bersabda, “Kenalilah kantong dan talinya (ciri – cirinya) lalu umumkanlah selama setahun. Jika datang pemiliknya (maka berikanlah), jika tidak, maka itu terserahmu”
(HR. Bukhari)

Maka, jika nilai barang tersebut berharga dan bisa disimpan selama setahun, maka yang memungutnya harus:
1. Mengingat ciri-ciri barang tersebut, bungkusnya, warnanya, nominalnya (jika uang) dan hal lainnya, sehingga ketika ada yang datang menyebutkan ciri-ciri tersebut, kita bisa tahu memang dia yang memilikinya.
2. Mengumumkan barang itu selama setahun, ditempat keramaian dekat barang itu ditemukan, atau zaman sekarang bisa diumumkan di social media atau Koran dan media informasi lainnya. jika pemiliknya datang maka dia wajib memberikannya.
3. Jika lewat dari setahun, pemilik tidak kunjung datang, si penemu boleh menyedekahkannya atau memanfaatkan barang tersebut, jika setelah dimanfaatkan orangnya datang, maka si penemu tinggal mengganti barang tersebut, karena tetap pemilik aslinya yang berhak akan barang tersebut.

Jika barang tersebut adalah barang yang remeh (biasanya orang tidak akan lagi mencarinya), atau makanan yang tidak mungkin bertahan selama setahun, maka orang yang menemukan boleh langsung memanfaatkannya (bisa dengan memakannya). Rasulullah ﷺ dahulu pernah mendapatkan sebutir kurma di jalan, lalu beliaupun bersabda:

لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا

“Kalau bukan karena aku khawatir ia termasuk harta zakat, tentu aku akan memakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan jika pemiliknya ternyata mencari barang tersebut, maka orang yang menemukan tinggal mengganti barang tersebut.

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Selasa,  29 Dzulqa’dah 1441 H / 21 Juli 2020 M



Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى 
klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button