FiqihKeluarga

Hukum Mencukur Gundul Kepala Bayi Perempuan

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Mencukur Gundul Kepala Bayi Perempuan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Mencukur Gundul Kepala Bayi Perempuan. selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah Izin bertanya ustadz.. apakah syariat mencukur rambut kepala bayi baru lahir sampai gundul itu hanya untuk anak laki2 saja? Jazaakallahu khair

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Bismillah, memang ada khilaf dalam sunnah nya mencukur bayi perempuan, apakah masuk dalam keumuman hadist tersebut atau tidak.

Sebagaian ulama Hanabilah berpendapat bahwa bayi perempuan tidak perlu dicukur. Diantaranya karena beberapa alasan:

  1. Dalil sunnahnya mencukur rambut hanya menyebutkan dengan kata ghulam/bayi lelaki.
    “Sebagaimana pada hadist berikut yang di riwayatkan Tirmidzi( 1522) dari Samarah berkata, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,”
    الغلام مرتهن بعقيقته يذبح عنه يوم السابع ، ويسمى ، ويحلق رأسه ) والحديث صححه الألباني في صحيح الترمذي،)
    “Setiap ghulam (bayi laki laki) tertahan dengan aqiqahnya, di sembelih akikah pada hari ketujuh, di berikan nama dan di gundul (rambutnya).” (hadist di shahihkan oleh ALbani di shahih Tirmidzi)
  2. Asal mencukur rambut pada seorang wanita tanpa sebab syar`i adalah dilarang, baik ia sudah besar atau masih kecil, sehingga dilarang untuk merubah bentuk penciptaan yang telah Allah tentukan.
    Sebagaimana yang difatwakan oleh Lajnah Daimah, Ibnu Utsaimin dan syekh bin Baz, diataranya apa yang difatwakan oleh syekh Bin Baz rahimahullah ta`ala ketika di tanya terkait dengan masalah ini, beliau menjawab,”
    السنة أن يحلق يوم السابع، إذا كان ذكرًا، قال النبي ﷺ: كل غلام مرتهنٌ بعقيقته، تذبح عنه يوم السابع، ويحلق، ويسمى، فالسنة أن يحلق يوم السابع، وأن يسمى يوم السابع، وأن يعق عنه، إذا كان ذكرًا بشاتين، وإذا كانت أنثى بواحدة، أما الحلق فيختص بالذكر.
    المقدم: جزاكم الله خيرًا، وأحسن إليكم.
    “Sunnahnya adalah menggundul (rambut) pada hari ketujuh, bila ia bayi laki laki, berkata Nabi shallahu alaihi wasallam,” setiap ghulam ( bayi laki laki) tertahan dengan aqiqahnya, di sembelih pada hari ketujuh, dan di gundul (rambutnya) dan di berikan nama. Maka sunnahnya menggundulnya pada hari ketujuh, dan di berikan nama pada hari ke tujuh dan di akikahin. Bila ia laki laki maka dengan dua kambing dan bila ia wanita maka dengan satu kambing, adapun mencukur/menggundul maka di khususkan hanya untuk (bayi) lelaki.”
    (https://binbaz.org.sa/fatwas/16881/)

    Sedangkan pendapat madzhab Malikiyah dan Syafi`iyyah berpendapat lain, bahwa mencukur rambut bayi hukumnya sunnah, baik bayi laki-laki ataupun bayi perempuan. Dengan mengambil dalil keumumman dari hadist amalan amalan sunnah yang diperintahkan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam ketika bayi dilahirkan tanpa membatasi kepada bayi laki-laki.

    Buktinya bahwa amalan lainnya juga berlaku untuk bayi perempuan, misalnya amalan sunnah untuk memberikan nama, dan yang lainnya.
    Begitupula maksud dari mencukur rambut adalah untuk menghilangkan gangguan dari kepalanya juga untuk memberikan shadaqah yang akan ditimbang rambut cukurannya tersebtut dengan emas atau perak sebagai bentuk syukur dari kenikmatan yang telah Allah berikan kepadanya.

    Berkata Imam nawawi di kitab syarhul muhadzzab,” disunnahkan mencukur rambut kepala bayi pada hari ketujuh (kelahirannya), berkata ashaabuna/ulama syafi`iyah,” dan di sunnahkan untuk memberikan shadaqah sesuai timbangan rambutnya dengan emas, bila tidak bisa dengan perak, baik untuk laki laki dan perempuan.”
    (al Majmu : 8: 432)

    Maka, dengan mengambil keumuman dalil yang ada, bahwa memberikan nama, mencukur rambut bagi bayi , baik untuk bayi laki-laki ataupun perempuan adalah sunnah, namun bila ia tidak mampu atau tidak menjalankannya maka tidak mengapa..

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 20 Ramadhan 1444H / 11 April 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button