KeluargaKonsultasi

Hukum Memindahkan Kuburan Karena Kebutuhan

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Memindahkan Kuburan Karena Kebutuhan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum memindahkan kuburan karena kebutuhan.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.

Ustadz mohon sharing ilmunya.
Saya ingin menjual rumah yang di salah satu tempat di halaman rumah tersebut terdapat makam putra kami yang lahir prematur 9 tahun lalu. Kami terpaksa memakamkannya di halaman tersebut karena RS saat itu tidak mengeluarkan surat kematian melainkan surat lahir prematur/afwan lupa redaksi persisnya dan hal itu tidak dapat diterima untuk syarat dapat dimakamkan di TPU.

Pertanyaannya jika kami ingin memindahkan makam tersebut ke TPU keluarga di kampung halaman karena kami sudah pindah dan agar lebih layak bagaimana teknis pelaksanaannya sesuai syariat.
Atas perhatiannya جزا ك الله خيرا

(Disampaikan oleh Fulan, sahabat belajar grup WA Bimbingan Islam – BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Anak yang lahir prematur sebelum masa kelahiran ada dua kemungkinan, dan masing-masing mempunyai hukum tersendiri.

1. Jika anak tersebut lahir prematur kurang dari 4 bulan dalam kandungan, hukumnya tidak mengambil hukum manusia, karena belum ditiupkan ruh ke jasad janin tersebut, konsekuensinya tidak diaqiqahi, tidak dimandikan, tidak dikafani dan juga tidak perlu disolatkan.

Berkata syaikh Muhammad ibnu Solih al-Utsaimin rohimahullah:

ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض
وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين ، ويعق عنه على ما نراه ، لكن بعض العلماء يقول : ما يعق عنه حتى يتم سبعة أيام حيا ، لكن الصحيح أنه يعق عنه لأنه سوف يبعث يوم القيامة ، ويكون شافعا لوالديه . ” أسئلة الباب المفتوح ” (السؤال رقم 653)

“Janin yang gugur sebelum mencapai umur 4 bulan tidak diaqiqahi, tidak pula diberi nama dan tidak disolatkan, dan boleh dikuburkan di tempat manapun.
Adapun jika gugur selepas 4 bulan di kandungan, yang demikian sudah ditiupkan ruh di dalamnya, maka janin ini diberi nama, dimandikan, dikafani, disolatkan dan dikuburkan bersama kaum muslimin lainnya, diaqiqahi juga menurut pandangan kami, namun sebagian ulama mengatakan: tidak diaqiqahi kecuali harus hidup dulu paling tidak 7 hari sebelum meninggal, tetapi pendapat yang benar bahwa janin yang demikian tetap bisa diaqiqahi, karena kelak ia juga akan dibangkitkan di yaumil qiyamah, dan bisa memberi syafaat kepada kedua orang tuanya”.
(Asilah al-Babi al-Maftuh, soal nomor:653).

2. Jika janin tersebut gugur setelah menginjakkan umur 4 bulan dalam kandungan atau lebih, maka sikap dan perlakuan yang harus dilakukan untuk janin ini adalah kebalikan dari janin yang kurang dari 4 bulan dalam kandungan, yaitu diperlakukan seperti manusia biasa, karena janin ini sudah bernyawa, maka butuh dimandikan, dikafani, disolatkan, dikuburkan layak bersama kaum muslimin, diberi nama, dan juga dianjurkan untuk diaqiqahi, dan kelak bisa memberi syafaat untuk kedua orang tuanya.

Setelah mengetahui janin yang gugur tersebut masuk pada bagian yang mana, kita akan mengetahui bagaimana perlakuan kita pada kuburan janin yang ada di halaman rumah anda ketika anda hendak pindah rumah.

(A) Jika termasuk pada janin yang gugur sebelum 4 bulan, statusnya sejatinya tidak mengambil hukum manusia, namun hanya sekedar seperti hukum ketuban atau ari-ari saja, cukup dikuburkan dimanapun, yang penting tidak mengganggu dan tidak dibongkar oleh hewan buas. Jika demikian, sejatinya tidak butuh bagi anda untuk memindahkannya ke pekuburan di kampung halaman, cukup dibiarkan begitu saja di tempat yang ada sekarang, karena sejatinya janin tersebut belum dihukumi manusia.

(B) Adapun jika janin tersebut sudah mengambil hukum manusia bernyawa, yaitu ketika sudah di kandungan minimal 4 bulan atau lebih, bagaimana hukum membongkarnya?

Hukum asal membongkar kuburan adalah haram, kecuali ada udzur dan alasan darurat yang dibenarkan syariat untuk membongkarnya. Berkata al-Imam al-Nawawy:

وقال في “المنهاج” ص62: “ونبشه بعد دفنه للنقل وغيره: حرام ، إلا لضرورة؛ بأن دفن بلا غسل أو في أرض أو ثوب مغصوبين، أو وقع فيه مال، أو دفن، لغير القبلة” انتهى

“Pembongkaran mayyit selepas dikuburkan untuk dipindahkan ke tempat lain hukumnya haram, kecuali jika keadaan darurat, seperti dikuburkan tanpa dimandikan, atau dikuburkan di tanah atau dengan kain rampasan, atau ada harta yang terjatuh di kuburnya, atau dikuburkan tidak mengarah ke kiblat”.
(Al-Minhaj hal:62).

Ketika anda mempunyai alasan-alasan seperti yang disampaikan oleh al-Imam al-Nawawy, atau mendapatkan ada perkara yang membahayakan pada kuburan tersebut, seperti misalnya penghuni rumah baru akan membongkarnya, atau menimbunnya, atau dianggap mengganggu dan akan dibangun bangunan di atasnya, di sini anda memiliki alasan syar’i untuk memindahkannya.

Namun jika hal tersebut tidak terjadi, dan juga anda pun bisa berkomunikasi baik dengan calon penghuni baru agar membiarkan kuburan tersebut tetap di tempatnya, dalam kondisi ini terlarang bagi anda untuk memindahkannya, karena anda tidak sedang memiliki alasan syari untuk memindahkan kuburan tersebut.
Demikian yang kami ketahui, wallahu a’lam.

Dijawab oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Jum’at, 03 Jumadil Ula 1442 H/ 18 Desember 2020 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله 
klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul
Back to top button