AqidahFiqihKonsultasi

Hukum Membuat/Share Status Foto Kucing

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Membuat/Share Status Foto Kucing

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Hukum Membuat/Share Status Foto Kucing, selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah, izin bertanya Ustadz. Apakah boleh mengunggah atau membuat status di sosial media yang bergambar makhluk hidup, seperti contohnya share/update story wa atau instagram berisikan foto hewan peliharaan kita misalnya kucing. Terima kasih, Ustadz.

(Ditanyakan oleh Santri Mahad BIAS)


Jawaban:

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعد

Bismillah,

Dalam masalah gambar bernyawa, bila gambar yang di maksud bukan gambar yang di haramkan, baik mengambil/memfotonya atau mempostingnya di media sosial atau yang lainnya, ketika bermaksud untuk memajangnya, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama.

Bila yang dimaksudkan adalah gambar yang diolah dengan menggunakan tangan, dengan alat ataupun langsung maka diharamkan atasnya, berdasarkan hadist berikut:

Diantaranya hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallambersabda:

إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ

“Orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang kalian buat ini!’ (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallambersabda:

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu bagaimana dengan foto yang dihasilkan dari alat fotografi?

Ada perbedaan di antara ulama mutaakhir, antara yang membolehkan dan mengharamkan, sebagaimana yang disebutkan di dalam islamweb pada fatwa no. 10888, tentang perbedaan para ulama dalam masalah ini.

Pendapat yang Membolehkan Foto

Yang membolehkan, berdalil bahwa illah/sebab larangan hukum menggambar adalah menyerupakan perbuatan Allah yang menciptakan makhluk dan ditakutkan untuk dijadikan sebagai sesembahan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Arabi di Ahkaamil Quran,”

والذي أوجب النهي ‏عن التصوير في شرعنا والله تعالى أعلمما كانت العرب عليه من عبادة الأوثان ‏والأصنام، فكانوا يصورون ويعبدون، فقطع الله الذريعة وحمى الباب“.

Baca Juga:  Khutbah jum’at Beriman Terhadap Azab Kubur

“Dan yang melarang dari menggambar dalam syariat kita – wallahu a’lam- apa yang telah dilakukan oleh orang arab (pada saat itu) dari beribadah kepada berhala dan patung. Mereka menggambarnya dan menyembahnya, maka (dengan melarangnya) Allah putus celah (kesyirikin) dan menjaga pintu ( Tauhid).”‏

Pendapat yang Melarang Foto

Sedangkan para ulama yang melarang, berdasarkan beberapa alasan, diantaranya:

1. Larangan umum dalam hadits untuk menggambar makhluk bernyawa.

2. Menggambar atau memfoto adalah perilaku orang orang kafir yang melalaikan dan menjadikan gambar tersebut untuk di agungkan/disembah.

3. Bahwa gambar mencegah masuknya malaikat, dll.

Kesimpulan

Ringkasnya, melihat dari apa yang telah dipaparkan oleh para ulama, hendaknya kita berhati-hati dalam masalah ini. Sebaiknya tidak mengambil gambar atau memposting gambar gambar yang bernyawa, baik di sosmed, di laptop, dan yang lainnya, sebaiknya ditinggalkan karena keumuman dalil yang melarangnya dan keluar dari khilaf, sehingga lebih selamat dan menenangkan hati, menjalankan apa yang Rasulullah shalallahu alaihi wasallam katakan:

“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”

Dikecualikan dalam masalah ini, bila ada keperluan yang mendesak untuk melakukannya, semisal mengambil foto untuk KTP, pasport, dll, maka diperbolehkan.

Bila ingin mengisi update story di media sosial, sebaiknya dengan gambar/foto yang menarik, yang bukan dari foto/gambar makhluk bernyawa. Wallahu a’lam.

‏Baca juga: Adab Dalam Bermedia Sosial

Dijawab dengan ringkas oleh:
USTADZ MU’TASIM, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 8 Shafar 1443 H/ 16 September 2021 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله 
klik disini

 

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button