KonsultasiUmum

Hukum Membuat Ornamen Kaligrafi Allah

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Membuat Ornamen Kaligrafi Allah

Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum membuat ornamen kaligrafi Allah?
Silahkan membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Bismillah, ustadz mau tanya. Saya bekerja di bidang pengelasan. Saya dalam pekerjaan sering menemui pembuatan orderan yang terdapat tulisan Arab الله & محمد yang disusun sejajar ke samping.
Ketika pengerjaan tulisan-tulisan tersebut kadang dibolak balik, kadang di tanah, kadang tidak beraturan, dan sebagainya. Apakah saya berdosa oleh hal itu ustadz?

(Disampaikan oleh Fulan, Disampaikan oleh sahabat BiAS T10-G31)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal  Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Membuat tulisan kaligrafi atau hiasan atau ornamen dengan lafazh Allah Dan Muhammad dalam bahasa Arab, kemudian ditempelkan atau digantung di dinding bangunan atau bangunan lainnya, sebelumnya dalam proses pembuatan kaligrafi ini lafazh Arabnya tidak dimuliakan, maka semua amal ini tidak dibenarkan dalam agama kita yang mulia.

Imam Fakhruddin Az-Zaila’i Al-Hanafi rahimahullah berkata, ‘Dimakruhkan menulis Al-Qur’an dan Nama-nama Allah Ta’ala di sesuatu yang dihamparkan. Karena hal itu termasuk meninggalkan pengagungan. Begitu juga (menulis) di mihrob dan dinding. Karena dikhawatirkan tulisannya jatuh. Begitu juga (dimakruhkan menulis) di koin dirham dan dinar.’
(lihat Tabyinul Haqoiq, 1/58)

Syekh Muhammad bin Ulaisy Al-Maliky rahimahullah berkata, ‘Seyogyanya diharamkan mengukir Al-Qur’an dan Nama-nama Allah secara mutlak. Karena bisa menuju penghinaan (terhadap AL-Qur’an) begitu juga mengukir di dinding.’
(Minakhul Jalil, 1/517-518).

Berikut kami sampaikan Fatwa Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah atas masalah ini:

موضعها ليس بصحيح, لأن هذا يجعل النبي -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- ندا لله مساويا له، ولو أن أحدا رأى هذه الكتابة، وهو لا يدري من المسمى بهما، لأيقن يقينا أنهما متساويان متماثلان،

“Meletakannya seperi ini (sejajar) tidak dibenarkan. Karena ini berarti menjadikan Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam (baca: seakan) sebagai tandingan bagi Allah dan mensejajarkannya. Andai saja ada seseorang melihat tulisan ini dan ia tidak mengetahui dua nama yang tertulis sejajar tersebut (Allah Ta’ala dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam), niscayalah ia akan yakin keduanya setara dan serupa.

فيجب إزالة اسم رسول الله -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- ويبقى النظر في كتابة: “الله” وحدها، فإنها كلمة يقولها الصوفية،

Baca Juga:  Hukum Mencicil Rumah, Namun Baru Boleh Ditempati Saat Lunas, Apa Boleh Dalam Islam?

Sehingga wajib menghilangkan (baik dengan cara menurunkan figura kaligrafi tersebut atau menghapusnya jika tertulis langsung di dinding -pent) nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut. Kini tinggal meninjau (hukum menulis) memajang kaligrafi) tulisan Allah saja. Sesungguhnya hal ini merupakan perkataan orang-orang shufi.

ويجعلونها بدلا عن الذكر، يقولون: “الله الله الله”، وعلى هذا فتلغى أيضا، فلا يكتب “الله”، ولا ” محمد ” على الجدران، ولا في الرقاع ولا في غيره.

Mereka (Shufi pada umumnya -pent) menjadikan kata “Allah” Itu sebagai pengganti dzikir (dimana mereka/shufi kalau dzikir hanya) mengucapkan “Allah, Allah, Allah”. Dengan asumsi semacam ini, maka tulisan itupun harus dihilangkan juga. Maka tak boleh menulis (atau memajang -pent) Allah dan tidak pula Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam di dinding, kertas atau lainnya.”
(Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Syaikh al ‘Utsaimin rahimahullah 3/75).

Ini bagi yang meletakkan sejajar di atas dinding adalah tidak boleh, bagaimana kalau dalam proses pembuatannya (karena ada kebutuhan) diletakkan di atas tanah atau tempat yang kotor, dibolak-balik, dst. maka hal semacam ini lebih tidak dibolehkan lagi.

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jumat, 20 Syawal 1441 H / 12 Juni 2020 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button