Hukum Memberikan Pembatas Batu Disekeliling Kuburan?

Hukum Memberikan Pembatas Batu Disekeliling Kuburan?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Memberikan Pembatas Batu Disekeliling Kuburan? selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah,,semoga ustadz dan keluarga selalu berada dalam keadaan sehat wal’afiat,, Sebagaimana kita ketahui, sebagai umat muslim kita dilarang untuk memberi semen pada kuburan, namun mayoritas dari umat Islam di indonesia malah cenderung memperindah kubur dengan membuat bangunan diatasnya.
Keluarga ana mencoba mengamalkan sunnah ini dengan tidak membuat bangunan diatas kuburan salah satu keluarga yang telah meninggal dunia, namun masyarakat setempat mengira di lahan tersebut tidak ada kuburan dan menumpuk sampah dan ranting pohon pada kuburan saudara ana tersebut.
Bagaimana hukum memberikan pembatas berupa batu disekeliling kuburan dengan tujuan sebagai penanda bahwasanya area tsb adalah kuburan? Jazakallahu khairan atas jawabannya ustadz
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Bismillah, aamiin terimakasih wa jazakumullah khairan atas doanya, semoga juga Allah berikan kepada kita semua kemuliaan dan kebahagiaan di dalam kehidupan kita.
Benar, bahwa islam telah melarang seorang muslim yang taat di dalam membangun kubur saudaranya muslim sebagaimana sabda beliau:
نهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkapur kuburan, duduk di atasnya dan beliau juga melarang dari membangun kuburan”. (HR Muslim : 970).
عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
Dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 35).
Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 37).
Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad Al Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi, penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Kubur boleh dinaikan satu jengkal saja supaya dikenali itu kubur dan mudah diziarahi, juga agar lebih dihormati oleh peziarah.” Syaikh Taqiyuddin juga mengatakan bahwa tasthih (meratakan kubur) lebih utama daripada tasnim (meninggikannya). Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 214.
Muhammad bin Muhammad Al Khotib, penyusun kitab Al Iqna’ mengatakan, “Dilarang mendirikan bangunan di atas kubur maksudnya adalah mendirikan qubah seperti rumah. Begitu pula dilarang memberi semen pada kubur karena ada hadits larangan dalam Shahih Muslim.” (Al Iqna’, 1: 360).
Sehingga hendaknya tetap menjaga sunnah dan perintah Rasulullah dalam masalah ini. Bila memang ternyata akan ditakutkan bahwa nantinya manusia menjadi tidak mengetahui keberadaan kuburan dan tidak memuliakannya maka kuburan tersebut boleh diberikan tanda tertentu.
Misalnya dengan cara meninggikan tanah kubur tersebut sekitar sejengkal atau dengan memberikan batu batuan /bata di sekelilingnya dengan tanpa mengecor atau membaguskannya, tujuannya hanya sekedar mempertahankan keberadaan tanah yang di atas kubur dan tidak hilang sehingga tetap tidak diketahui kkeberadaannya sebagai kubur yang perlu diperhatikan.
Walllahu a`lam.
Refrensi :
- https://bimbinganislam.com/mengeramik-makam-dan-dosa-zina/
- https://rumaysho.com/3551-memasang-kijing-marmer-dan-atap-di-atas-kubur.html
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 15 Ramadhan 1444H / 6 April 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di