Muamalah

Hukum Membeli Valas melalui Aplikasi

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Membeli Valas melalui Aplikasi

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Hukum Membeli Valas melalui Aplikasi. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum, Ustadz. Saat ini kita sudah akrab dengan adanya bank digital (transaksi tanpa harus ke cabang) melalui aplikasi, yang mana salah satu fiturnya adalah tabungan valas.

Apakah kita bisa beli langsung di aplikasi dengan cara transfer ke rekening valas tersebut yang nanti otomatis dikonversi dengan valas tujuan mengikuti harga jual-beli? Apabila transaksi dalam jam kerja maka dilakukan instan dan di luar itu dilakukan ketika masuk jam kerja berikutnya.

Jazakumullahu khairan.

Catatan tambahan:

Apakah akan berbeda hukumnya apabila:

1. Valas yang ditabung tidak bisa ditunaikan/diambil fisiknya dalam valas itu di kantor cabang, alias harus dikonversi kembali ke dalam IDR

2. Fisik valas bisa diambil di kantor cabang

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Twitter Bimbingan Islam)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahamatullahi wabarakaatuh.

Tabungan valas yang ada pada layanan bank pada hakikatnya adalah jual beli atau tukar-menukar antara mata uang yang berbeda dalam dalam istilah fikihnya disebut sharf.

Pertukaran uang dengan uang dalam agama Islam harus mengikuti aturan yang disabdakan oleh Rasulullah :

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، والفِضَّةُ بِالفِضَّةِ، والبُرُّ بِالبُرِّ، والشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، والمِلْحُ بِالمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَواءً بِسَواءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإذا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأصْنافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إذا كانَ يَدًا بِيَدٍ

Tukar-menukar emas dengan emas, perak dengan perak, gandum burr dengan gandum burr, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama timbangan dan takarannya dan harus tunai. Apabila jenisnya berbeda, juallah terserah kalian dengan syarat tunai” (HR. Muslim no. 1583).

Dari hadits di atas, kita melihat bahwa jika komoditi ribawi sama jenisnya, wajib terpenuhi dua syarat yaitu: tunai dan sama jumlah, takaran, dan timbangannya.

Seperti: tukar emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma.

Namun, jika jenisnya berbeda, tetapi masih dalam satu sebab hukum (illat), disyaratkan pada pertukarannya satu syarat yaitu: tunai. Sedangkan jumlah, timbangan ataupun takarannya boleh berbeda. Inilah maksud sabda beliau :

Baca Juga:  Hukum Jual Beli di Masjid : Jangan Jualan di Masjid

فَإذا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأصْنافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إذا كانَ يَدًا بِيَدٍ

“Apabila jenisnya berbeda, juallah terserah kalian dengan syarat tunai.”

Kemudian, uang kartal di zaman sekarang dianalogikan oleh para ulama kepada emas dan perak yang notabenenya adalah uang atau alat tukar-menukar di masa lampau. Sehingga hukum uang kartal sama hukumnya dengan emas dan perak.

Jika uang yang dipertukarkan sama mata uangnya, maka berlaku padanya dua syarat, dikarenakan jenisnya sama, seperti pertukaran emas dengan emas.

Jika uang yang dipertukarkan berbeda mata uangnya, maka berlaku padanya satu syarat yaitu tunai.

Sekarang mari kita praktikan kaidah di atas ke dalam pembahasan valas. Jual beli valas adalah jual beli mata uang yang berbeda, maka disyaratkan pada jual beli tersebut tunai antara kedua mata uang.

Apakah ketika Anda menyetorkan uang rupiah atau mentransfer ke tabungan valas Anda, uang langsung masuk dalam rekening valas dan langsung bisa digunakan untuk transaksi seperti jual beli di luar negeri?

Jika bisa, maka ini sudah bisa dikatakan taqabudh hukumya (tunai secara hukum) walaupun tidak memegang fisiknya.

Namun, jika proses penukaran tidak terjadi langsung harus menunggu esok hari, baru masuk ke rekening saldo valas, dan bisa digunakan, maka ini tidak boleh karena terjadi penundaan penyerahan salah satu mata uang.

Sedangkan, masalah bisa atau tidaknya pengambalian uang valas di kantor cabang, insya Allah tidak memiliki pengaruh hukum.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Rabu, 3 Jumadil Awwal 1443 H/ 8 Desember 2021 M


Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button