Fiqih

Hukum Membeli Makanan dari Orang Kafir yang Tidak Pasti Kehalalannya

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Membeli Makanan dari Orang Kafir yang Tidak Pasti Kehalalannya

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan kajian tentang hukum membeli makanan dari orang kafir yang tidak dipastikan kehalalannya. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah.. Afwan ustadz izin bertanya. Jika membeli makanan dari orang kafir, misalnya nasi goreng, apakah ini diperbolehkan? Dan bagaimana hukum membeli makanan yang kita tidak tahu pasti kehalalannya, misalnya bakso, kentucky, dsb. Jazakumullahu khairan.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله , وبعد :

Bismillahirrahmanirrahiim

Semoga Anda dan kita semua senantiasa diberikan lindungan Allah, hidayah dan kebahagiaan di dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Pada dasarnya tidak mengapa seseorang bermuamalah dengan orang kafir, baik dalam muamalah sikap dan perbuatan atau muamalah dalam jual beli, makanan dan minuman. Selama, tidak ada yang diharamkan dari bentuk muamalahnya atau keharaman dzat barang yang dikonsumsi atau dijadikan transaksi. Namun menghindarinya lebih utama dan menghindari dari subhat.

Kehalalan muamalah atau makan tersebut, di antaranya berdasarkan alasan berikut:

1. Kaidah fiqih yang terkait dengan muamalah, yang menyatakan bahwa asal dari muamalah adalah halal selama tidak ada sebab/dasar yang mengharamkan.

الأصل في المعاملات الحل والإباحة

“Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan mubah”

2. Perbuatan Rasulullah salllahu alaihi wasallam yang melakukan muamalah dan transaksi dengan selain muslim. Sebagaimana yang disebutkan dalam fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah,’ “Jika (yang mengundang walimah) bukan muslim, maka tidak wajib dipenuhi. Akan tetapi, boleh untuk memenuhi undangan tersebut, lebih-lebih jika di dalamnya terdapat maslahat. Maksudnya, jika orang kafir mengundangmu ke pesta pernikahannya, tidak mengapa engkau penuhi, lebih-lebih jika terdapat maslahat di dalamnya, seperti melembutkan hatinya agar (masuk) Islam. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang Yahudi mengundang beliau di Madinah, dan beliau memenuhi undangan tersebut. Orang Yahudi tersebut membuatkan roti dari gandum kasar (sya’ir) untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.(Syarh Riyadhush Shalihin, 1: 313)

Sehingga langkah yang hendaknya dilakukan adalah meyakinkan diri dengan barang/makanan yang akan dikonsumsi. Bila yakin bahwa mereka menggunakan bahan-bahan yang halal atau sembelihan yang dilakukan menggunakan sembelihan yang syar`i atau dengan sembelihan ahlul kitab maka makanan itu halal dikonsumsi.

Namun bila dikhawatirkan, mereka menggunakan bahan yang diharamkan atau menggunakan sembelihan yang bukan islami atau disembelih bukan dengan cara ahlul kitab maka hendaknya makanan itu tidak dibeli/dikonsumsi.

Fatwa Terkait Ayam Kentucky dan Semisalnya

Menukilkan fatwa yang disebutkan di dalam web islamqa no 14290, terkait mengonsumsi daging Kentucky, dijelaskan di situ:

Disyaratkan bolehnya memakan daging kentucky atau semisalnya yang di jual di negara mayoritas muslim atau yang lainnya ada dua:

1. Disembelih dengan cara yang islami, tidak disetrum dengan aliran listrik, atau ditenggelamkan di air atau cara lainnya yang bertentangan.

2. Hendaknya yang menyembelih hewan tersebut adalah seorang muslim atau ahlul kitab, dan tidak boleh bila disembelih oleh seorang komunis, musyrik.

Bila ayam/daging yang dijual di restoran tersebut tidak disembelih secara islami maka tidak boleh mengonsumsinya atau bermuamalah dengannya.

Dibolehkan mengonsumsi daging atau ikan yang telah dimasak dari sebuah restoran dengan dua syarat:

1. Dimasak dengan minyak yang tidak digunakan untuk menggoreng daging yang tidak disembelih atau disembelih yang terlarang. Atau di penggorengan yang belum dicuci, karena daging tersebut dianggap bangkai.

2. Dagingnya tersebut adalah halal.

Silakan lihat link berikut : https://islamqa.info/ar/answers/142901/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%83%D9%84-%D8%AF%D8%AC%D8%A7%D8%AC-%D9%83%D9%86%D8%AA%D8%A7%D9%83%D9%8A

Ringkasnya, lebih baik dan lebih aman, sebaiknya lebih mengutamakan bermuamalah dan transaksi dengan kaum muslimin, karena ada faktor saling membantu sesama muslim, di samping kehalalan dari makananan tersebut bisa lebih terjamin. Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 26 Jumadil Awwal 1443 H/30 Desember 2021 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button