Hukum Membaca Arti Dari Al Quran Sendiri

Hukum Membaca Arti Dari Al Quran Sendiri
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Membaca Arti Dari Al Quran Sendiri, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz ijin bertanya, bagaimana hukumnya jika kita membaca arti dari Al-Quran sendiri, tanpa melihat huruf arab dalam Al-Quran tersebut?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Jika yang dimaksud adalah untuk mempelajari karena tidak tau artinya maka boleh saja.
Akan tetapi jika untuk tingkatan yang lebih daripada itu seperti untuk memperdalam tadabbur dan tafsirnya maka tidak cukup.
Perlu diketahui untuk masalah terjemah Al-Quran jumhur ulama berpendapat tidak boleh. Karena Al-Quran dengan segala kesempurnaan dan fasohah Al-Quran yang sangat luar biasa tidak bisa diterjemahkan perkata kepada bahasa lain, tidak ada kata yang sepadan 100 persen, juga jika hanya terjemah secara bahasa saja tidak akan tersampaikan maksud dari kandungan Al-Quran.
Maka para ulama tafsir memberikan syarat jika ingin menerjemahkan Al-Quran harus sesuai dengan makna dan tafsirnya, sesuai maksud dan tujuan serta kandungannya.
Dan Insya Allah beberapa terjemah yang tersebar di indonesia sudah sesuai dengan tafsir. Tapi ya tetap harus selalu diperhatikan dan dirujuk kembali kepada tafsirnya dikhawatirkan tidak sesuai.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fauzan Azhiima, Lc. حافظه الله