KonsultasiUmum

Hukum Juru Masak Hotel Yang Memakan Masakannya Sendiri

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بسم الله الرحمن الرحيم

Ustadz apakah boleh jika seorang pekerja di hotel atau restoran sebut saja chefnya mengambil makanan sedikit dari makanan yang sudah dibuatnya untuk tamu (orang tata boga biasa nyebutnya “picking”) tujuannya hanya karena ingin memakannya, lapar dan bukan mencoba, apakah itu sama saja dengan mencuri? Terima kasih.

Ditanyakan oleh Sahabat  NO6 G-36

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum dari perbuatan ini tergantung pada kesepakatan awal antara chef dengan pemilik restoran. Jika pemilik restoran mengizinkan hal tersebut dalam batas yang wajar maka tidak mengapa. Atau jika hal tersebut telah menjadi tradisi di dunia tata boga secara umum dan sama-sama dimaklumi, maka ini tidak mengapa walaupun dalam akad tidak disebutkan secara khusus.

Namun jika hal ini belum menjadi tradisi yang bersifat umum dalam dunia tata boga, dan belum disepakati dalam kontrak kerja; maka hukum asalnya adalah haram dan termasuk bentuk memakan harta orang lain secara batil. Kecuali jika yang dimakan adalah sisa makanan yang tidak habis dimakan oleh tamu, maka tidak mengapa, bahkan hal tersebut lebih baik daripada membuang makanan tersebut secara sia-sia.

Dasar hukumnya ialah hadits Nabi yang mengatakan:

إِنَّهُ لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Sesungguhnya, harta seseorang tidak halal untuk diambil kecuali atas kerelaannya. HR. Ahmad, Shahih lighairihi.

Ini meliputi harta apa pun, baik bersifat uang, benda, maupun manfaat (sesuatu yang dipakai/dimanfaatkan walaupun bendanya masih utuh).

Namun bila picking tersebut sudah menjadi tradisi yang sama-sama dimaklumi oleh pemilik restoran/hotel; maka tidak mengapa. Hal ini berdasarkan kaidah fikih yang mengatakan bahwa tradisi itu bisa menjadi landasan hukum. Maksud dari ‘tradisi’ di sini ialah: SESUATU YANG TERJADI SECARA BERULANG-ULANG DAN TERSEBAR LUAS (UMUM), NAMUN TIDAK DIINGKARI OLEH SYARIAT MAUPUN OLEH NALURI YANG LURUS.

Adapun dalil bolehnya memakan sisa makanan yang tidak dihabiskan oleh tamu, ialah karena dengan disisakan dan ditinggalkannya makanan tersebut oleh si tamu, berarti dia telah melepaskan kepemilikannya terhadap makanan tersebut, sehingga makanan tersebut boleh dimanfaatkan oleh orang lain.

Demikian pula dengan makanan yang tersisa setelah acara resepsi pernikahan/meeting/jamuan makan-makan di hotel dan semisalnya, yang biasanya disuguhkan secara bertahap, dan terkadang jatah makanan yang dimasak lebih banyak dari yang dibutuhkan oleh tamu; nah ini biasanya tidak mengapa jika dimakan oleh chef selama tidak ada permintaan dari si empunya hajat agar sisa makanannya untuk dia.

Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Related Articles

Back to top button