FiqihKonsultasi

HUKUM JUAL BELI SISTEM INDEN

Pendaftaran Grup WA Madeenah

HUKUM JUAL BELI SISTEM INDEN

Tanya Jawab
Grup WA Bimbingan Islam

Pertanyaan:

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Sekarang ini untuk beli mobil baru atau rumah baru, biasanya dengan sistem inden.
Apakah diperbolehkan jual beli dengan sistem inden ini, walaupun biasanya ada mobil untuk test drive atau ada rumah contoh?
Jazakallah Khairan…

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS)

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Ya boleh, dan sah jual belinya. Sebab mobil test drive memang peruntukannya bukan untuk dijual, begitu juga dengan rumah contoh.
Kenapa akad seperti ini sah? Karena hal ini termasuk dalam koridor jual beli salam (pembayaran dilakukan didepan/tunai), yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati (sesuai selera pihak pemesan serta kesanggupan pihak penyedia) dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Bolehnya hal ini karena kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan dan kelegaan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror, pihak pemesan bisa mendapatkan barang sesuai yang diinginkan, sementara pihak penyedia bisa mendapatkan dana segar dimuka dan punya cukup waktu untuk menyediakan pesanan. Misal, jika anda datang ke showroom mobil dan hendak membeli merk Papanza tipe S warna Merah, sedangkan yang ready saat itu merk Papanza tipe G warna Hitam. Maka jika anda tetap ingin tipe S warna Merah tentu saja harus menunggu, dan tetap bayar didepan (walaupun hanya sebagian atau uang muka).
Hal ini sejatinya telah dijelaskan sejak dahulu oleh syari’at, tatkala Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda

من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan dalam timbangan yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula.” [HR Bukhari 2086]

Hadits diatas juga bisa ditafsirkan; “Jika kalian memesan sesuatu hingga tempo tertentu atau dengan kesepakatan tertentu, maka hal itu harus disepakati oleh kedua belah pihak”. Tempo tertentu dan kesepakatan tertentu ini adalah tafsiran lain dari makna hadits diatas ; “Timbangan dan takaran”. Penafsiran ini menjadi kuat karena para ‘ulama telah sepakat bahwa timbangan dan takaran bukanlah suatu kewajiban pada setiap akad salam. Timbangan dan takaran wajib diketahui jika akad salam dilakukan pada barang-barang yang membutuhkan kepada takaran atau timbangan. Adapun pada barang yang penentuan jumlahnya berdasarkan hitungan, misalnya akad salam saat membeli mobil, maka sudah pasti tidak memakai timbangan atau takaran, sehingga bisa diganti dengan kesepakatan tertentu.

Apakah ini tidak termasuk Riba Nasi’ah? Tidak, hal ini bukan bagian dari bahasan riba. Sebab riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran pada akad tukar menukar barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa dari enam komoditi ribawi yang ada, dapat kita kelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama adalah emas dan perak. Dan kelompok kedua adalah empat komoditi lainnya (kurma, gandum, dan garam).
Jika sesama jenis dan kelompok riba itu dibarter, misalnya emas dan emas, maka di sini harus terpenuhi dua syarat, yaitu kontan dan timbangannya harus sama. Jika dua syarat ini tidak terpenuhi maka masuklah dalam bahasan riba fadhl. Bagaimana untuk riba nasi’ah? Jika terjadi tukar menukar atau barter dengan jenis komoditi yang berbeda namun masih dalam satu kelompok -misalnya adalah emas dan perak atau kurma dan gandum- maka di sini hanya harus terpenuhi satu syarat, yaitu kontan, sedangkan timbangan atau takarannya boleh berbeda. Misalnya tukar menukar 2 gram emas dengan 5 gram perak, boleh asalkan kontan. Jika ada penundaan saat barter maka disebut riba nasi’ah.

Namun jika komoditi tadi beda jenis dan beda kelompok, misalnya emas dan kurma, maka di sini tidak ada syarat, boleh tidak kontan dan boleh berbeda timbangan atau takaran. Maka jual beli mobil masuk dalam bahasan ini, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Riba Fadl ataupun Nasi’ah dalam proses inden nya.

Selain itu, jual beli sistem inden dalam beberapa keadaan juga dikaitkan dengan akad Istishna’, yaitu sebuah akad yang terjadi karena ada request atau pesanan tertentu. Dalilnya adalah kisah tatkala Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam memesan agar dibuatkan cincin dari perak.

أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لَا يَقْبَلُونَ إِلَّا كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتَمٌ فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ قَالَ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِي يَدِهِ

“Diriwayatkan dari sahabat Anas radhiallahu ‘anhu, pada suatu hari Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam hendak menuliskan surat kepada seorang raja non arab, lalu dikabarkan kepada beliau: Sesungguhnya raja-raja non arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel, maka beliaupun memesan agar ia dibautkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemliau putih di tangan beliau.” [HR Muslim 3903] Dan perbuatan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menjadi bukti nyata bahwa akad istishna’ adalah akad yang dibolehkan (Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/115).

Namun secara umum akad ini tidak bisa dikaitkan dalam urusan jual beli di showroom mobil baru, karena memang kita tidak bisa request secara khusus tentang bentuk, model, warna, dll, semua sudah satu kesatuan.
Akad istishna’ ini biasa dilakukan dalam jual beli cincin (jika pesan model tertentu di pengerajin emas), atau jahit baju di tailor. Adapun dalam jual beli rumah jadi atau mobil, yang tepat penyebutannya adalah akad salam.

Wallahu A’lam
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Senin, 4 Dzulqa’dah 1439H / 16 Juli 2018M

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Hadits 2010 - 2014, S2 UIN Sunan Kalijaga Qur’an Hadits 2015 - 2019 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dynamic English Course (DEC) Pare Kediri, Mafatihul Ilmi (Ustadz Dzulqarnaen) sedang diikuti | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kuliah Pra Nikah Naseeha Project

Related Articles

Back to top button