
Hukum Investasi ‘P2P iGrow’ Dalam Islam
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Investasi ‘P2P iGrow’ Dalam Islam. selamat membaca.
Pertanyaan:
Ustadz, saya pengguna platform investasi P2P iGrow. Awal mulanya saya yakin iGrow menggunakan prinsip syariah karena akad yang mereka gunakan adalah bagi hasil. Namun pada produk2 yang baru saya mulai ragu dengan akad yang mereka gunakan. Mohon pencerahannya ustadz? Jazakallah khair
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Sebaiknya mencoba mempelajari kembali terkait pembahasan ini serta melihat akad dan praktek kasus di lapangan. Selama prinsip syariah benar di terapkan sesuai dengan kaidah muamalah yang ada terhadap banyak produk di dalamnya dan kita bisa memilih produk yang boleh dan tidak maka dibolehkan menggunakan media/ platform tersebut walau sebaiknya tetap meyakinkan setiap transaksi yang akan dilakukannya.
Berkata Ibnu Nujaim dalam ( kitab) qawaid beliau,”
وأما مسألة ما إذا اختلط الحرام بالحلال، فإنه يجوز الشراء والأخذ، إلا أن تقوك دلالة أنه من الحرام، كما في «البزازية». انتهى.
“Dan adapun masalah ketika suatu hal bercampur antara yang haram dan yang halal maka boleh baginya menjual atau membelinya, terkecuali datang kepadamu dalil yang menguatkan dengan keharamannya…”
Namun jika prinsip syariah ternyata tidak diterapkan dalam banyak produknya, dan susah bagi kita untuk menghindari/dipaksa untuk menerima produk yang bermasalah /meragukan, maka sebaiknya meninggalkan platform tersebut dan mencari yang lebih aman untuk menyelematkan kita semua dari apa yang di haramkan atau syubhat yang di dapatkan.
Disebutkan oleh Ahmad bin Muhammad Assiraj di dalam kitabnya beliau (kitab Qoidah idza ijtama`a alhalal walharam ghulibal haram) ketika menjelaskan hukum terkait kepemilikan saham di perusahaan yang bercampur dengan kegiatan yang asalnya dibolehkan namun ada uang atau pinjaman yang didapatkan bunga riba di sebagiannya.
Setelah menyebutkan beberapa perkataan ulama konteporer dan beliau merajihkan pendapat yang mengharamkan perdagangan dan transaksi di perusahaan ini, mengingat mayoritasnya transaksi didapatkan hal yang haram. (https://dorar.net/article/1862/)
Juga berdasarkan kaidah berikut ,”
)إذا اجتَمَع الحلالُ والحرامُ غُلِّبَ الحرامُ(
“Bila bergabung antara yang halal dan haram maka di pilih yang mengharamkan.”
Juga hadist Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,”
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بِشِيْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ
“Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu telah jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang (samar), tidak diketahui oleh mayoritas manusia. Barang siapa yang menjaga diri dari perkara-perkara samar tersebut, maka dia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. Barang siapa terjatuh ke dalam perkara syubhat, maka dia telah terjatuh kepada perkara haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah larangan (hima), dikhawatirkan dia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja itu mempunyai hima, ketahuilah bahwa hima Allah subhanahu wa ta’ala adalah segala yang Allah subhanahu wa ta’ala haramkan. Ketahuilah bahwa dalam tubuh manusia terdapat sepotong daging. Apabila daging tersebut baik maka baik pula seluruh tubuhnya dan apabila daging tersebut rusak maka rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah segumpal daging tersebut adalah kalbu (hati)”. (HR.Diriwayatkan oleh Imam al Bukhari no. 52, 2051 dan Muslim no. 1599)
Sehingga, yakinkan diri anda dengan pengetahuan terhadap muamalah palatform tersebut, bila yakin terhadap kehalalan banyak transaksi nya maka bisa diteruskan, di bila masih ragu atau banyak keraguan di dalamnya maka berganti kepada platform lain yang lebih jelas lebih selamat dan lebih menenangkan.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Ahad, 25 Ramadhan 1444H / 16 April 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik