KonsultasiMuamalah

Hukum Gratis Ongkir dan Cashback dari Marketplace Dalam Islam

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Gratis Ongkir dan Cashback dari Marketplace Dalam Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum gratis ongkir dan cashback dari markerplace dalam islam.
Silahkan membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Ustadz, saya ingin bertanya, saya dapat voucher gratis ongkir dan cashback dari markerplace, lalu apakah ini masuk dalam perkara riba ustadz?
Syukron.

(Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Ada 2 hal yang perlu diperhatikan untuk suatu bonus tertentu bagi pembeli (konsumen) dengan pihak marketplace;

Pertama; Voucher gratis dan Cashback tanpa syarat

Jika voucher gratis dan cashback (potongan harga) tidak mensyaratkan poin tertentu, misalkan tidak harus ada poin ini dulu, tidak harus punya deposit di payshop*e dulu atau deposit di marketplace, tidak harus jadi anggota member dulu, dan syarat lain-lain maka hal ini dibolehkan. ini adalah pendapat terkuat. Karena dikembalikan kepada hukum asal muamalah. Apatah lagi pembeli baru pertama kali melakukan transaksi di marketplace ini.

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah pernah berfatwa tentang potongan harga (cash back) pada jual beli kredit (hutang),

لان هذا عكس الربا فإن الربا يتضمن الزيادة في احد العوضين في مقابلة الاجل وهذا يتضمن براءة ذمته من بعض العوض في مقابلة سقوط الاجل

“Karena kesepakatan ini kebalikan dari riba. Dalam transaksi riba, ada tambahan pembayaran sebagai ganti dari penundaan. Sementara kesepakatan ini (cashback) bentuknya mengurangi beban pembayaran, sebagai ganti dari pengurangan waktu pelunasan.”

Beliau melanjutkan,

فانتفع به كل واحد منهما ولم يكن هنا ربا لا حقيقة ولا لغة ولا عرفا فإن الربا الزيادة وهي منتفية ههنا

“Sehingga masing-masing mendapat manfaat, dan di sana tidak ada riba, baik secara hakiki, bahasa, maupun urf. Karena riba itu tambahan, dan di sini itu tidak ada.”
(lihat penjelasan panjang lebar Imam Ibnul Qoyyim dalam I’lamul Muwaqqi’in, 3/359)

Maka untuk jual beli pada prinsipnya penjual berhak menawarkan barangnya dengan harga sesuai yang dia inginkan. Karena barang yang dia jual adalah milik dia. Dan seseorang berhak untuk memberlakukan barangnya sesuai yang dia inginkan. Sehingga, penjual berhak menurunkan harga, memberi diskon atau potongan kepada konsumennya. Dia juga berhak menetapkan harga yang berbeda untuk konsumennya.

Kedua, Voucher gratis dan Cashback bersyarat khusus

Hanya saja jika voucher gratis dan cashback ini mensyaratkan poin tertentu yaitu berupa konsumen harus melakukan transaksi di marketplace ini sebanyak sekian, sehingga mendapatkan poin tertentu dan berhak klaim voucher, dan juga harus ada deposit (tabungan) di uang digital khusus pembayaran transaksi elektronik yang disyaratkan oleh pihak marketplace bagi pembeli, maka mengambil cashback atau voucher gratis ongkos kirim ini adalah tidak diperbolehkan dan terlarang, karena anda pada hakikatnya telah meminjamkan uang (menabung) di pembayaran elektronik tersebut dengan melakukan akad dengan pihak marketplace, buktinya anda tidak berhak mengklaim voucher gratis dan cashback sebelum mempunyai tabungan deposit di shoppypay atau pembayaran elektronik lainnya yang disyaratkan oleh pihak marketplace, maka inilah riba sebagaimana uang yang disetor (tabung) ke Bank juga akan ada bonus yang menanti akibat transaksi utang piutang tersebut. inilah pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama peneliti.

Catatan Tambahan:

Adapun promosi voucher gratis ongkir dan cashback dari pihak market place dengan memakai metode poin atau koin, secara umum tidak lepas dari dua hal.

a) Poin atau koin diberikan kepada pembeli dengan tanpa penambahan harga produk dari harga biasanya dan tidak harus ikut daftar member Unit / program dari perusahaan/lembaga lain yang bekerjasama dengan pihak market place. Ini termasuk hilah (semacam pengelabuan untuk mengambil data dan menarik konsumen), Jika tidak ada syarat semacam ini, maka Yang seperti ini diperbolehkan

b) Apabila poin atau koin yang diberikan disertai dengan penambahan pada harga produk, maka hukumnya tidak boleh. Sebab, termasuk memakan harta orang lain secara batil. Selain itu di dalam penambahan harga tersebut mengandung unsur gharar. Juga jika ada pemaksaan terselubung (syarat) harus ikut daftar member Unit / program dari perusahaan/lembaga lain yang bekerjasama dengan pihak market place. Maka hal ini tidak boleh juga, karena mencacati unsur keridhaan dan kerelaan dalam jual beli, yang ada adalah terpaksa daftar karena ada gratis ongkir dan cashback.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Rabu, 27 Muharram 1442 H / 16 September 2020 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button