
Hukum Gratifikasi dalam Islam
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang hukum gratifikasi dalam Islam. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Baru-baru suami ditawari uang terima kasih, karena sudah merekomendasikan satu alat. Jadi suami kerja di lab, ada alat yang perlu dibeli dan disuruh mencari oleh perusahaannya,setelah mencari ada 2 pilihan dan suami ditanya oleh perusahaan tempat dia bekerja untuk memilih yang mana? Dan suami pun menentukan pilihannya karena sudah enak komunikasinya,dan perusahaan yang suami pilih menghubungi ingin memberikan ucapan terima kasih, bagaimana menurut ustadz?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Ucapan terima kasih dari perusahaan penjual alat boleh diterima, tapi tidak pakai hadiah uang dan servis lainnya. Karena hadiah yang diberikan kepada seseorang disebabkan pekerjaan yang dia lakukan diistilahkan oleh para ulama dengan hadiyyatul ummal atau hadiah pekerja. Adapun di zaman modern ini dikenal dengan nama gratifikasi.
Hal ini pernah terjadi di masa Rasulullah ﷺ, di mana kala itu beliau ﷺ menugaskan seorang sahabat untuk menarik harta zakat, lalu saat bertugas sahabat ini diberikan hadiah oleh orang yang ditarik zakatnya, kemudian beliau pun berkata kepada Rasulullah ﷺ:
هَذا لَكُمْ وهَذا أُهْدِيَ لِي
“Harta ini kuserahkan kepada engkau, sedangkan yang ini adalah hadiah untukku.”
Kemudian Rasulullah ﷺ pun bersabda:
فَهَلّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أبِيهِ أوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدى لَهُ أمْ لاَ؟ والَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أحَدٌ مِنهُ شَيْئًا إلّا جاءَ بِهِ يَووْمَ القِيامَةِ يَحْمِلُهُ عَلى رَقَبَتِهِ
“Mengapa orang yang ditugaskan tersebut tidak duduk saja di rumah orang tuanya, lalu dilihat apakah hadiah tersebut akan datang kepadanya atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu dari harta ini kecuali akan datang pada hari kiamat sambil membawa harta tersebut di lehernya.” (HR. Bukhari no. 2597).
Dalam kesempatan lain Rasulullah ﷺ bersabda:
هَدايا العُمّالِ غُلُولٌ
“Hadiah bagi pekerja adalah khianat” (HR. Ahmad no. 23649, dan dinyatakan shahih oleh syaikh Albany).
Hadits tersebut menjelaskan dengan tegas tidak bolehnya seorang pekerja atau karyawan untuk mengambil hadiah disebabkan pekerjaannya, karena hal tersebut akan mendorong kepada tindak pengkhianatan.
Bagaimana cara menolak gratifikasi?
Sampaikan permohonan maaf dan jelaskan bahwa secara aturan kelembagaan atau perusahaan tempat bekerja dilarang bagi pegawai untuk menerima hadiah dalam bentuk apa pun.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Rabu, 23 Jumadil Akhir 1443 H/26 Desember 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini